Tingkatkan Partisipasi Publik Mengenai Tahapan Pemilu, Ketua Alumni SKPP Apresiasi Bawaslu Kota Tasikmalaya…
Kota, Wartatasik.com – Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.
Pemilihan Umum di indonesia menganut azas “LUBER” yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, bebas, dan, Rahasia. Kemudian, di era Reformasi berkembang pula azas, “JURDIL”, yang merupakan singkatan dari Jujur dan Adil.
Ketua Alumni SKPP BAWASLU Kota Tasikmalaya Arip Muztabasani mengatakan Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.
Melihat kinerja Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam menyikapi pemilu serentak di tahun 2024 dirinya menilai peran dan progresnya makin optimal serta dalam kewenanganya sebagai lembaga suprastruktur politik yang mengawal segala bentuk praktik pelanggaran dalam lajunya tahapan tahapan pemilu yang akan datang dan bermuara nanti di tahun 2024.
“Kami dari Alumni SKPP BAWASLU Kota Tasikmalaya mengapresiasi Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam meningkatkan partisipasi publik mengenai tahapan pemilu di Kota Tasikmalaya,” ujarnya, Kamis (09/11/2023).
Selain itu katanya, pihaknya pun mengapresiasi BAWASLU Kota Tasikmalaya dapat mengambil keputusan dan tindakan terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye yang terpasang disepanjang jalan dan beberapa wilayah di Kota Tasikmalaya.
Mengingat katanya lagi, bahwa dalam aturan PKPU no. 15 tahun 2023 bahwa pelaksanaan kampanye dilaksaknakan dari mulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024, “Dalam hal ini bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya bisa menjaga ke Integritasan Pemilu di daerah khususnya Kota Tasikmalaya,” ucapnya.
“Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi setiap tahapan pemilu menjelang 2024 agar pesta demokrasi ini terjaga secara kualitas ber integritas,” tandasnya. Asron