PMII Soroti Pengelolaan Aset di Pemkot Tasik yang Merugi: Lakukanlah Langkah Solutif

Wakil Sekretaris 2 PMII Kota Tasik Ridwan Maulana | dokpri

Kota, Wartatasikk.com – Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Dalam pengelolaan aset sudah jelas bahwa dalam peraturan pemerintah nomer 28 tahun 2020 pasal 42 ayat 1 menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya”

Dikatakan Wakil Sekretaris 2 PC PMII Kota Tasikmalaya Ridwan Maulana mengatakan penomena aset di Kota Tasikmalaya ini mendapatkan sorotan keras karena ada beberapa aset peralatan dan mesin yang sudah ditetapkan hilang.

“Akan tetapi belum di proses melalui tuntutan ganti rugi dan itu sudah jelas menjadi kerugian bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Sedangkan lanjut Ridwan, dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya no 12 tahun 2018 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah yang dijabarkan dalam Perwalkot no 50 tahun 2020 bahwa setiap kerugian daerah harus diselesaikan secara tepat dan cepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian yang kedua aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya hal ini berbenturan dengan pasal 11 ayat 3 Permendagri no 19 tahun 2016 bahwa Pejabat Penatausahaan Barang mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengamankan dan memelihara barang milik daerah,” jelasnya.

Lanjut ia, peraturannya sudah jelas, bahwa dengan permasalahan ini pemerintah Kota Tasikmalaya tidak becus mengelola dan mengamankan yang menjadi asetnya.

“Berdasarkan data yang kami miliki pemerintah kota Tasikmalaya mengalami kerugian yang diakibatkan hilangnya aset tetap peralatan dan mesin yaitu Rp376.920.022,” terangnya.

Tambahnya, dengan rincian sebagai berikut sebanyak 15 aset tetap peralatan dan mesin yang sudah ditetapkan hilang dan belum dilakukan proses ganti rugi senilai Rp98.012.437.

Kemudian katanya, sebanyak 36 yang terbagi di 5 perangkat daerah yaitu DPMPTSP, PUTR, Kecamatan Kawalu, DINKES dan Satpol PP tidak diketahui keberadaannya senilai Rp. 278.907.585.

“Dengan ini kami meminta kepada pemerintah kota Tasikmalaya dalam hal ini BPKAD selaku OPD yang berwenang dalam pengelolaan aset bisa melakukan tindakan yang solutif bagi permasalahan aset ini,” tandasnya. Red

Berita Terkait