Parpol Peserta Pemilu 2019 Serahkan LPSDK

Rino Sundawa Putra | blade

Kota, Wartatasik.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tasikmalaya terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019 yang disaksikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dr Ade Zaenul Muttaqin, M.Ag dan jajaran serta Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra, S.Ip, M.Si.

Acara penerimaan LPSDK ini dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB (Rabu malam) di Kantor KPU Jalan SKP no 20-22 Kota Tasikmalaya.

Komisioner Bawaslu Rino Sundawa Putra S.IP, M.Si menuturkan, LPSDK untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima oleh para peserta Pemilu

“LPSDK adalab Sub tahapan dari Dana kampanye, satu hari sebelum tahapan kampanye dari semua peserta Partai Politik beserta pemilu 2019,“ ujarnya Rabu malam (02/01/2019).

Selain itu terangnya, 2 Tim Kampanye Daerah 2 pasangan calon juga menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) lalu di Sub tahapan itu pada tanggal 2 untuk Laporan penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.

“Besok (hari ini-red) tanggal 3 KPU mengumumkan, sumbangan Dana Kampanye dari masing masing Partai politik peserta pemilu plus dari tim 2 Daerah pasangan calon,“ tukasnya.

Dikatakan Rino, tahapan ini menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengawasi soal mekanisme yang dilakukan oleh KPU, soal kepatuhan dari peserta pemilu untuk melaporkan laporan sumbangan Dana kampanye.

“Sampai hari ini, per jam 20:05 wib sudah masuk 14 partai Partai politik plus 2 Tim kampanye, Daerah 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden, sisanya dua partai politik, masih belum lengkap berkasnya, tenggang waktunya sampai nam 24.00 Wib,“ paparnya.

Adapun jelas Rino, tanggal 2 dan 3 Januari 2019 itu hanya proses adminstratif saja akan kepatuhan peserta Pemilu untuk melaporkan sumbangan Dana Kampanye.

Sejauh ini, Bawaslu belum mendapatkan instruksi baik dari Provinsi atau pusat langkah memperivikasi kebenaran sumbangan itu. Namun dalam memastikan kebenaran penyumbang sudah tertera identitas jelas kemudian secara hukum tidak bermasalah.

Kalaupun sumbangannya melebihi batas sudah diatur oleh peraturan KPU, maka akan dikembalikan ke kas Negara, “mudah mudahan kedepan ada instruksi untuk melakukan verifikasi terkait kebenaran dari Identitas penyumbang itu,“ tuturnya. Blade.

Berita Terkait