Kota, Wartatasik.com – Bertempat di salah satu hotel yang berada di Jl. R. Ikik Wiradikarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Perda No.1/2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Rabu (06/03/2024).
Nampak hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Bapenda H. Ahmad Suparman, S.STP, M.Si., Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Agus Zaenudin, ST., MT., serta puluhan peserta yang terdiri dari para pengusaha di Kota Tasikmalaya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekban Ahmad Suparman memaparkan maksu dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan informasi kepada Wajib Pajak (WP) bahwa terjadi pergantian Nama Jenis Pajak dan terdapat beberapa perubahan Tarif Pajak pada Peraturan yang baru diberlakukan.
“Tujuan diselenggarakannya kegiatan pada kesempatan ini adalah untuk meningkatkan Pemahaman Wajib Pajak terhadap Perda baru kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” ujarnya.
Perda No.1/2024 itu adalah, lanjut Sekban, PBJT Makanan/minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Kesenian dan Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen PKB, Opsen BPNKB.
“Pajak MBLB adalah adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara,” ungkapnya.
Untuk tarifnya, tambahnya, ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) berlaku mulai 5 Januari 2025, “Adapun tahun ini masih berlaku peraturan lama dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) Sesuai UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD Bab XI Ketentuan Peralihan dan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bab XIV Ketentuan Penutup Pasal 113,” tegasnya.
Lanjutnya, objek pajak MBLB adalah asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, Bentonit, Dolomit, Feldspar, garam batu (halite), Grafit, granit/andesit, Gips, Kalsit, Kaolin, Leusit,Magnesit, Mika,Marmer,Nitrat, Obsidian, Oker, pasir dan kerikil, Pasirkuarsa, Perlit, Fosfat, Talk.
“Tanah serap (fullers earth), tanah diatom Tanah liat, tawas (alum), tras, Yarosit zeolit, basal, Trakhit, belerang, MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral, MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”imbuhnya.
Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB meliputi pengambilan MBLB, lanjut Sekban, 1. untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/ dipindahtangankan; dan 2. Untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.
“Besaran pokok pajak terhutang, dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB dengan tarif Pajak MBLB,” jelasnya.
Selanjutnya, Pajak Air Tanah yang disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, “Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah,” ungkapnya.
“Untuk tarifnya, Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Besaran pajak pokok terhutang, dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT dengan tarif,” jelas Ahmad.
Subjek dan Wajib PAT adalah, subjek adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, “Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah,” tandasnya. Asron