Kota, Wartatasik.com – Senin, 15 April 2024 dilaksanakan Kegiatan Pengawasan serta Himbauan Kepada Petugas Parkir Obyek Wisata di Wilayah Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Tasikmalaya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ketua Tim Tindak UPP Kota Tasikmalaya, Wakil Ketua Tim Tindak UPP Kota Tasikmalaya, serta para anggota UPP.
Titik lokasi yang dilakukan pengawasan diantaranya Objek Wisata Situ Gede, Objek Wisata Kolam Renang Kamandara, Area Parkir Kolam Renang Teejay, serta area parkir Wisata Karangresik.
Dari hasil pengawasan terdapat temuan diantaranya Objek Wisata SITU GEDE, Ditemukan adanya pungutan parkir diluar tiket masuk Obyek Wisata Situ Gede yang dilakukan oleh petugas parkir.
Adapun Objek Wisata Kolam Renang KAMANDARA, Objek Wisata Kolam Renang TEEJAY, dan Objek Wisata KARANG RESIK tidak ditemukan Pungutan Liar karena Biaya Parkir sudah termasuk Tiket Masuk.
Kegiatan yang dilakukan oleh petugas diantaranya melakukan pendataan dan wawancara terhadap petugas pungut dan membuat surat pernyataan, melakukan himbauan kepada petugas pungut agar jangan sampai melakukan pemaksaan kepada pengunjung, serta berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Inspektorat Kota Tasikmalaya. Red.