Kota, Wartatasik.com – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan oleh salah seorang pegawai percetakan Multi Grafika (MG di Kota Tasikmalaya, mencuat ke publik.
Pasalnya, Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) yang mendampingi tersangka penggelapan yakni seorang kasir berinisal IR melakukan aksi unjuk rasa ke pihak perusahaan yang beralamat di Jl. Cieunteung tersebut, Sabtu (20/04/2024)
Dari aksi yang dilakukan, pihak pelaku yang didampingi SWAP itu menuntut pengembalian sebuah mobil seharga kurang lebih 400 jutaan sebagai jaminan atau titipan atas dugaan kasus tersebut lantaran dianggap tidak sebanding dengan jumlah uang yang digelapkan IR, sebesar Rp. 9 juta.
Adang Isu (Apih) yang mengaku sebagai paman pelaku dan juga sebagai ketua SWAP itu menegaskan bahwa pihaknya menuntut pengembalian mobil dan siap mengembalikan uang 9 juta rupiah ke perusahaan.
“Terkait proses hukum silahkan saja berlanjut, kita hanya menuntut mobil dikembalikan dan siap mengembalikan uang sembilan juta rupiah ke perusahaan,” ucapnya kepada wartawan saat mediasi di kantor Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, tadi siang.
Lanjutnya, jaminan mobil yang dititipkan di pihak kepolisian beberapa bulan tidak berdasar, sehingga ia mempertanyakan dasar hukumnya sekaligus meminta pihak perusahaan untuk mengembalikannya sekaligus melakukan cat ulang kendaraan secara utuh.
Ditempat yang sama, PIC Perusahaan, Yogi menyampaikan awalnya ada pemeriksaan dikantor terjadi dugaan penggelapan uang di kasir.
“Ada konsumen yang datang bahwa setelah diprint nota, jumlah yang diorder sama yang dibayar selisihnya berbeda, akhirnya mengadakan audit, hasilnya lumayan besar, dan setelah disortir kembali selisihnya hanya Rp. 9 juta berikut dengan bukti,” kata Yogi.
Jelasnya lagi, setelah dilakukan mediasi dengan perwakilan perusahaan beserta bersangkutan sepakat untuk menitipkan mobil, “Mobil awalnya disimpan di perusahaan, awalnya akan ditukar oleh sertifikat namun tidak kunjung ada,” kata Yogi
Awalnya, lanjut Yogi, unit itu disimpan di toko, akhirnya sesuai permintaan Pengacara IR agar mobil tersebut disimpan di Polres, akhirnya dilaksanakan.
“Dan, untuk mobil sudah dikembalikan, akan tetapi untuk pengembalian kerugian perusahaan belum bisa kami putuskan,” tandasnya. Asron