Tangerang, Wartatasik.com – Dilansir BeritaSatu bahwa petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung cendrawasih dan seekor berang-berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India.
Pelaku RM (56) yang merupakan seorang aktor dan produser film di Bollywood, India itu ikut diamankan.
Dikatakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa penindakan dilakukan pada 1 Juli 2024.
“Bermula dari adanya kecurigaan terhadap hasil citra X-ray sebuah koper penumpang berinisial RM (56) yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India,” tuturnya, Kamis (4/7/2024).
Atas kecurigaan tersebut, lanjutnya, tim bea cukai dan petugas keamanan Bandara Soetta kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di boarding room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Katanya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati seekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (cicinnurus respublica).
“Dan seekor berang-berang cakar kecil albino (aonyx cinereus) pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak,” tambahnya.
Lanjut Gatot, RM kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan keterangan awal, RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood dan kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur,” ucapnya.
Gatot menyatakan, RM sempat berdalih bahwa dia mendapat titipan koper oleh kenalannya yang juga WNA India pada saat diamankan petugas di Terminal 2 Bandara Soetta. Nantinya, satwa tersebut akan diberikan kepada seseorang saat tiba di India.
Kendati demikian, petugas Bea Cukai tak percaya begitu saja. Kemudian setelah melakukan penelusuran lebih lanjut dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, didapati fakta bahwa pada saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana pengakuan pelaku RM.
Penindakan kasus ini, katanya lagi, telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ia menjelaskan bahwa hewan tersebut termasuk ke dalam appendix I dan II convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus.
Prosedur pengangkutannya, juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Barang bukti berupa burung cendrawasih dan berang-berang selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta,” tandasnya. Red