Kota, Wartatasik.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya tanggapi terkait berita peserta Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) ke-10 tahun 2024 Cabor Bulu Tangkis, untuk tingkat Kota dari Perwakilan Kecamatan Cihideung yang didiskualifikasi sepihak.
Adapun peserta Porsadin pada Cabor Bulu Tangkis tersebut adalah Gisya (13) santri dari Ponpes Fauzan, Kelurahan Tuguraja, Kec. Cihideung.
Ketua KPAD Kota Tasikmalaya, Rina Marlina menyayangkan adanya kasus anak yang di diskualifikasi oleh penyelenggara Porsadin 2024 yakni FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah) Kota Tasikmalaya.
Disayangkannya, dalam kasus tersebut disebutkan bahwa anak yang menjadi peserta korban diskualifikasi oleh pihak panitia Porsadin tersebut akan mengganggu psikologis.
“Jangan sampai kegiatan yang tadinya menjadi ajang untuk menggali potensi anak malah berubah menjadi ajang yang bisa merusak psikologis anak tersebut,” tuturnya saat ditemui seusai rapat di gedung DPRD pada, Kamis (15/08/2024).
Padahal, lanjutnya, kompetisi olah raga sangatlah penting untuk mengekspesikan anak tersebut, “Dan seharusnya bisa dilaksanakan dengan sebaiknya,” tambahnya.
Namun untuk kasus ini dirinya menyebutkan bahwa akan terlebih dahulu memanggil pihak terkait untuk di klarifikasi terlebih dahulu agar lebih jelas.
“Karena ini sangat berpengaruh terhadap psikologis anak jadi kita perlu juga tahu sejauh mana pengaruhnya. Jangan sampai anak yang tadinya bersemangat menjadi mogok dalam segala hal,” tuturnya.
Lanjut Ketua KPAD, “Kalau sudah kita panggil pihak terkait, dan kita sudah tahu sejauh mana terkait kasus ini, nantinya kita akan lakukan mediasi kalau itu diperlukan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala kantor Kemenag Kota Tasikmalaya,Dr. H. Agus Buhori, S.Ag, M.M.Pd, enggan berkomentar terkait kasus ini saat crew Wartatasik.com temui seusai rapat di kantor DPRD Kota Tasikmalaya. MF.