Alasan Ekonomi, Janda Muda di Tasik Diamankan Polisi Diduga Jual Sabu

Foto: ilustrasi | dokNet

Kabupaten, Wartatasik.com – Peredaran sabu di tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Hampir semua kalangan sudah dihinggapi barang haram ini dengan berbagai alasan.

Seperti yang dilakukan seorang janda muda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. VT (24) janda beranak satu ini nekad mengedarkan sabu.

“Kami amankan seorang perempuan muda. Dia single parent, dia edarkan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah. Senin (4/11/24).

Dikatakannya, VT mendapatkan sabu dengan cara membeli online. Dia kemudian menjual secara langsung terhadap konsumen tanpa bantuan kurir.

Ironisnya, lanjut Kasat, saat transaksi, VT selalu menitipkan anaknya pada sang nenek. Alasannya, bekerja dadakan.

“Jadi dia ini beli sabu melalui online, kemudian kalau ada yang pesan dan transaksi diantar sendiri tanpa kurir,” kata Beni Firmansyah.

Dihadapan penyidik, VT mengaku nekad menjual barang haram karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia harus menghidupi anaknya yang masih kecil setelah cerai dengan mantan suaminya.

 

“Motif alasannya memang ekonomi. Tersangka ini single parent harus biayai anak. Tapi tentu alasan apapun tidak dibenarkan menurut hukum kalau jualan sabu,” kata Beni Firmansyah.

Jelas Kasat, tak hanya menangkap perempuan, polisi juga tangkap pengedar dan pemakai narkoba lainya. DH (27) dan AS (49) residivis dalam kasus yang sama penyalahgunaan narkoba.

“Kita berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal atau sabu dengan jumlah tersangka tiga orang, salah satu diantaranya perempuan tadi. Dua laki yah,” terang Beni Firmansyah.

Ketiga pelaku yang ditangkap, ungkap dia, berinisial DH (27) laki-laki, VT (24) perempuan yang ditahan dan dititipkan di Lapas Tasikmalaya. Terakhir ada seorang residivis dalam kasus yang sama yaitu AS (49) laki-laki sebagai pengedar.

“Dari pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal sabu ini kita berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2,8 gram narkotika jenis kristal sabu,” ungkap dia.

Alhasil VT dan dua tersangka lain (24) harus mendekam di balik jeruji besi. Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal empat tahun, paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Beni Firmansyah. Ndhie

Berita Terkait