Kabupaten, Wartatasik.com – Mengangkat tema memahami medsos dan fiqih sosial di era digital, Ponpes Cipasung menggelar pengajian akbar dengan menghadirkan Prof. Dr. KH. Nadirsyah Hosen, Senin malam (18/11/2024)
Disampaikan profesor, Problematika keislaman dan kemasyarakatan kini begitu komplek, dengan hadirnya media sosial.
Oleh sebab itu, kata ia, perlu adanya pendekatan dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam yang sangat memperhatikan konteks sosial.
“Selama ini, fiqih kita itu kan yang tradisional. Tidak salah, tidak keliru. Tetapi memang setelah hadirnya medsos,
Tidak bisa hanya didekati dengan pendekatan halal atau haram,” katanya.
Contoh, lanjutnya, judi itu haram atau halal? Haram, semua sepakat itu. Tapi apakah mengatakan haram persoalan selesai ? Sekarang ada judol yang menggunakan platform.
“Dan para ulama yang sudah mengatakan haram, tidak salah, tidak keliru. Tetapi kalau kita hanya berhenti di sana, persoalan judo tidak selesai. Ada persoalan lainnya, yang harus diselesaikan dengan fiqih sosial yang menyesuaikan dengan perkembangan jaman,” ucapnya
Ini satu fenomena pemahaman terhadap fiqih yang ingin menjawab persoalan umat, itu tidak bisa lagi hanya dengan pendekatan fiqih tradisional.
Kita harus punya apa yang disebut fiqih sosial, Merespon fenomena sosial.
“Namun, tetap harus dengan kerangka fiqih sebagai tuntunan untuk umat, tetapi dengan pemahaman yang diperluas,” tuturnya.
Begitu pula, agenda ini merupakan roadshow ke berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Garut dan Pandeglang. Tujuannya, untuk mengajak dan melihat bahwa media sosial itu fenomena yang mengubah cara kita berpikir.
fiqih sosial ini sudah dilakukan 30 tahun yang lalu oleh dua Ulama NU oleh KH Aliyafi, KH Muhamad Salman keduanya mantan Rois ‘Aam PBNU. Asron