Kabupaten, Wartatasik.com – Tim gabungan TNI/Polri, bersama Satpol-PP dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menertibkan lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal.
Saat dilakukan penggerebekan dan penertiban penambang pasir dan juga pemilik lokasi sudah tidak berada di lokasi tambang. Tim gabungan berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan untuk menambang pasir. Lokasi tambang pun sudah diberi garis polisi.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto, mengungkapkan, hasil rapat koordinasi bersama TNI/Polri, Satpol-PP, dan pemerintah daerah, tim gabungan melakukan penertiban lokasi tambang ilegal.
Menurutnya, informasi awal didapatkan dari laporan masyarakat disekitar lokasi tambang pasir ilegal. Setelah melakukan pengecekan langsung di wilayah pesisir pantai Tasikmalaya Selatan ada beberapa titik lokasi.
“Dalam pelaksanaan penertiban ada 5 lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan. Yakni di kecamatan Karangnunggal dan Cikalong,” terang Glatiko, kepada wartawan, di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (31/1/2025).
Dari 5 titik lokasi tersebut, ungkap Glatiko, satu diantaranya lokasi bedar dengan terdapat 4 blok tambang pasir ilegal yakni berada di Kampung Citoe Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal.
Kemudian, lanjut dia, untuk 4 titik lokasi tambang pasir ilegal lainnya berada di Kampung Borosole Desa/Kecamatan Cikalong dan di Kampung Mangkabaya Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong.
“Semua titik lokasi tambang pasir yang diduga ilegal tersebut sudah diberikan garis polisi dan lokasinya berada di muara Sungai Ciwulan dan pesisir pantai.” kata Glatiko.
Dia menyebut, sesuai dengan surat atau peraturan Kementerian ESDM RI, disebutkan bahwa memang lokasi yang digunakan untuk tambang pasir ilegal tersebut tidak memungkinkan untuk dikeluarkan perizinan penambangan pasir.
“Pada saat kami melakukan penertiban, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan pasir sama sekali. Hanya menemukan bekas tambang pasir, termasuk alat yang digunakan untuk menambang,” jelas dia.
Dia menambahkan, setelah dicek diketahui aktivitas penambangan pasir ini sudah tidak beroperasi beberapa hari atau minggu yang lalu. Bahkan tim gabungan tidak menemukan pelaku atau penambang baik masyarakat atau yang mempunyai lokasi tambang pasir ilegal tersebut.
“Yang jelas kami sudah melakukan upaya dengan memberikan garis polisi, bersama dengan tim gabungan dan seluruh stakeholder terkait,” tambah dia.
Langkah selanjutnya, ungkap dia, Polres Tasikmalaya akan memanggil pihak-pihak yang terkait yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Tasik Selatan.
“Dan kita sudah mempunyai data dan mengantongi identitas si pemilik lokasi penambangan, termasuk siapa saja yang terlibat sudah ada datanya,” paparnya.
Yang jelas, tambah dia, penertiban lokasi tambang pasir ilegal ini, sudah diketahui dan disaksikan oleh pemerintah setempat baik RT/RW atau pihak pemerintah desa setempat.
“Dan akan dilakukan pemanggilan untuk konfirmasi ke yang bersangkutan yang diduga memiliki lahan tambang pasir ilegal tersebut,” ujarnya, menambahkan.
Adapun untuk aktivitas pertambangan pasir ini, tambah dia, diketahui sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Bahkan sudah masuk informasinya ke ESDM provinsi Jawa Barat dan sudah dirapatkan, masuk kedalam citra satelit atau pantauan.
“Jadi memang lokasi itu betul-betul, tidak diperbolehkan untuk area tambang, kecuali ada yang berada di hulu sungai, itu pun harus melalui proses izin terlebih dahulu,” jelas dia.
Keberadaan tambang pasir ilegal ini, masuk dalam garis pantai. Dari keterangan pihak pemerintah setempat bahwa delapan titik lokasi tambang ini, pemiliknya berbeda-beda.
“Dan untuk hasil tambangnya, ada yang diperuntukan atau dijual di dalam Tasik dan ada yang ke luar kota. Untuk jenisnya adalah pasir cor, pasir untuk membangun bangunan,” kata Glatiko. Red | Ndhie