Permudah Masyarakat dalam Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Program REHAB

Permudah Masyarakat dalam Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Program REHAB | Foto: JamkesNews

Tasikmalaya, Wartatasik.com – Menyadari bahwa kesehatan merupakan bagian terpenting bagi masyarakat, BPJS Kesehatan terus berupaya dalam memberikan jaminan kesehatan yang terbaik. Salah satu upayanya adalah dengan memberikan kemudahan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang menunggak.

Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Erry Endry, selama ini pembayaran tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kebanyakan berasal dari segmen peserta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri.

“Bukan hal yang mengherankan karena peserta PBPU/mandiri tidak dibayarkan oleh pemerintah atau dipotong melalui gaji dari perusahaan,” terang Erry.

Mayoritas mereka adalah, lanjutnya, masyarakat dengan penghasilan menengah. Pekerjaan mereka pun beragam, ada yang berdagang, freelancer, dan profesi lainnya yang tidak ditanggung oleh perusahaan atau pun pemerintah.

Menurut Erry, lemahnya ability to pay (ATP) atau kemampuan PBPU Mandiri dalam membayar iuran JKN ini melatarbelakangi terbentuknya sebuah program yang bernama Pembayaran Bertahap (REHAB). Melalui program ini, peserta JKN dapat membayarkan sendiri tunggakan iuran JKN miliknya.

“Berdasarkan data, ATP peserta JKN itu hanya Rp17 ribu. Angka itu adalah setengah dari iuran BPJS Kesehatan kelas 3 (Rp35 ribu). Oleh karena itu, hal inilah yang menjadi penyebab banyaknya peserta JKN yang menunggak iurannya,” bebernya.

Dia mengatakan, dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya, hampir 300 ribu masyarakatnya menunggak iuran JKN. Ada beragam hal yang menyebabkan mereka menunggak seperti merasa belum membutuhkan BPJS Kesehatan, pemasukan yang hanya cukup untuk penghidupan sehari-hari, dan lain-lain.

“Para peserta JKN yang menunggak beragam di setiap daerah membutuhkan waktu untuk melunasinya. Namun, kita tidak bisa berfokus pada alasan-alasan tersebut. BPJS Kesehatan berfokus pada solusi dan solusinya telah disiapkan, yaitu program REHAB,” tuturnya.

Guna menekan angka tersebut, lanjut Erry, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya gencar melakukan sosialisasi langsung kepada peserta JKN, terutama di daerah yang tunggakannya cukup tinggi. Langkah-langkah yang telah dilakukan berupa BPJS Keliling dan BPJS Online. Selain itu, sosialisasi secara online melalui konten di sosial media juga digencarkan.

“Tidak hanya turun langsung, BPJS Kesehatan juga rutin membuat konten di sosial media agar menjangkau peserta JKN lebih luas,” aku dia.

Erry menegaskan, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya juga tetap menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah setempat agar menekan angka tunggakan tersebut. Diperlukan sinergitas yang baik antar lembaga demi salah satu bagian penting kemaslahatan masyarakat itu.

Saat ditanya mengenai cara mendaftar REHAB, pria asal Aceh itu mengatakan bahwa peserta yang dapat mengikuti Program REHAB adalah mereka yang memiliki tunggakan dari 4 hingga 24 bulan. Kemudian, untuk mendaftar pun mudah karena bisa melalui Mobile JKN.

“Masyarakat yang memiliki tunggakan bisa mengajukan REHAB melalui aplikasi Mobile JKN. Namun, jika peserta mengalami kendala, peserta bisa langsung mengurusnya ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” jelasnya.

Dia menuturkan, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Maksimal pembayarannya pun adalah 12 kali.

“Jumlah cicilan untuk tunggakan iuran itu akan diketahui ketika telah memilih periode cicilan REHAB,” kata dia.

Erry melanjutkan, peserta yang mengikuti Program REHAB dapat melakukan pembayaran di kanal pembayaran terdekat, seperti Indomaret, Alfamart, Mobile Banking, dan kanal pembayaran lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling cepat satu jam setelah pendaftaran disetuju. Keikutsertaan Program REHAB akan secara otomatis batal apabila sampai akhir bulan peserta tersebut tidak melakukan pembayaran.

“Untuk status kepesertaan peserta yang mengikuti Program REHAB akan secara otomatis aktif kembali ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas dibayarkan,” pungkas Erry. JamkesNews | Red

Berita Terkait