
Kabupaten, Wartatasik.com – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 untuk Tasikmalaya telah dibacakan sekitar pukul 11.28 WIB oleh ketua Suhartoyo, Senin (24/2/2025)
Putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Tasikmalaya 2024, menyatakan bahwa H. Ade Sugianto didiskualifikasi dalam Pilkada Serentak 2024 lalu dan akan dilaksanakan Perhitungan Ulang Suara (PSU).
Selain itu, Ketua MK memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap.
Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Sementara itu Sekertaris KPU Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana dilansir depostjabar.com, Gugum menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa menerima hasil dari Mahkamah konstitusi (MK) yakni PSU. “Yah kita hanya bisa menerima bahwa itu putusan final dan mengikat, mau gimana lagi, “tandasnya. Asron
Cuplikan video putusan MK dari sosmed yang beredar: