
Kota, Wartatasik.com – Bagi ummat Islam, ibadah haji adalah rukun islam kelima yang sebaiknya dipenuhi jika mampu. Dalam pelaksanaan ibadah haji, ummat Islam tidak hanya dituntut untuk memiliki harta yang cukup, melainkan juga kesehatan jasmani maupun rohani.
Maka dari itu, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah mendorong setiap jamaah haji dan petugas haji untuk memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Sebagai upaya menyebarluaskan informasi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya melakukan sosialisasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya pada Senin, 24 Februari 2025 di Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya.
Dalam kunjungannya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya Kgs. Hamdani, menuturkan bahwa kesehatan adalah hak bagi setiap warga negara. Oleh karenanya, Program JKN ini begitu penting terutama bagi yang akan melaksanakan ibadah haji.
“Kami ingin setiap warga negara yang melaksanakan ibadah haji ini terlindungi oleh Program JKN agar ketika ada kejadian yang tidak diinginkan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Hamdani melanjutkan, syarat kepesertaan JKN aktif bagi yang akan melaksanakan haji ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Agama No. 74/2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi dan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi.
“Jadi, kami hanya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji untuk mengecek kembali status kepesertaan JKN agar tidak terjadi masalah di kemudian hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, katanya, BPJS Kesehatan juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat luas terutama yang akan melaksanakan ibadah haji agar meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keberadaan Program JKN ini.
Kemudian, Hamdani juga mengatakan, setiap jamaah haji dan petugas haji dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mereka terdaftar agar mengetahui kondisi kesehatannya sebelum berangkat.
“Jika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan, mereka dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bahkan, ini juga berlaku jika jamaah haji dan petugas haji sudah di emberkasi atau deberkasi asal sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas dia.
Untuk memudahkan jamaah haji dan petugas haji dalam mendapatkan informasi seputar Program JKN, Hamdani menyebut bahwa booth BPJS Kesehatan akan ada di setiap emberkasi haji di seluruh Indonesia.
“Untuk Jawa Barat, nantinya akan ada di dua titik, yaitu Emberkasi Haji Indramayu dan Bekasi,” terangnya.
Maka dari itu, Hamdani mengajak seluruh stakeholder agar dapat menyukseskan kegiatan ini. Diharapkan, masyarakat Indonesia semakin melek akan kesehatan sehingga semakin banyak masyarakat yang menjadi peserta Program JKN.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kemenag Kota Tasikmalaya Husna Mustopa, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, kesehatan jamaah haji dan petugas haji adalah hal yang mahal sehingga perlu dijaga.
“Salah satu caranya menjaganya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Program JKN,” kata Husna.
Dia menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan karena kolaborasi adalah kunci kesuksesan sebuah kegiatan. Oleh karena itu, setiap kebutuhan yang diperlukan oleh BPJS Kesehatan, pihaknya siap memenuhinya.
“Kami siap menyosialisasikan program ini kepada jamaah haji dan petugas haji. Mereka harus sadar bahwa perlindungan JKN ini juga berlaku bagi anggota keluarga mereka,” pungkas dia. Red. | JamkesNews