Diduga Ada Kebocoran, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasik Soroti Retribusi Parkir UPTD Dadaha

Ketua Bapemperda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah)  DPRD Kota Tasikmalaya Riko Restu Wijaya | dokNet

Kota, Wartatasik.comKetua Bapemperda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah)  DPRD Kota Tasikmalaya Riko Restu Wijaya, soroti Laporan penghasilan retribusi parkir UPTD Dadaha Kota Tasikmalaya yang hanya Rp20 juta/tahun.

Pasalnya, angka itu muncul saat melakukan pembahasan bersama UPTD Dadaha, ia menduga banyak sekali terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Seperti halnya kemarin kita mendesak UPTD Dadaha bahwasanya di retribusi parkir di Dadaha itu satu tahun kemarin hanya sebatas Rp20 Juta, bahwa kita tahu setiap Minggu itu ramai dan dikemanakan uangnya,” ucap Riko.

Lantaran itu, pihaknya dari Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya mengajak kepada dinas terkait untuk menegakan Perda ini dengan sungguh sungguh.

“Karena kalau kita tidak sungguh sungguh, diduga kebocoran itu akan terjadi setiap tahunnya ya kita seperti ini tidak akan berkembang,” terangnya.

Pihaknya, berharap kepada Pemkot Tasikmalaya sebagai pelaksana peraturan daerah harus sungguh sungguh serius dalam menegakan peraturan daerah supaya kita tidak berbicara kurangnya anggaran, efisiensi atau apapun itu.

“Karena kalau kita menggali potensi dan benar benar mengelola kota Tasikmalaya, kita kota Tasikmalaya tidak akan kekurangan,” tandasnya. Asron

Berita Terkait