
Kota, Wartatasik.com – Terkait polemik Proyek Pembangunan Bank Mandiri yang diduga tidak berizin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya angkat bicara.
Staff Bidang P3LH, Apep mengakui bahwa memang dalam proses pengajuan PBG, Pihak Bank Mandiri menggunakan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan DLH Kota Tasikmalaya tahun 2019.
“Sebetulnya, Surat Rekomendasi itu juga bisa digunakan hanya ada sedikit yang harus direvisi karena ada ketidaksesuaian, salah satunya terkait ukuran bangunannya. Dari hasil pengawasan, akhirnya kita menurunkan sanksi administratif yang mengharuskan merevisi beberapa dokumen dan menambah beberapa dokumen yang kurang sebagai syarat dari perizinan tersebut,” tuturnya.
Lanjut Apep “Kami, DLH Kota Tasikmalaya memberi waktu 60 hari kerja kepada Pihak Bank Mandiri untuk mengurus itu semua, apabila nantinya setelah masa waktu habis akan kita beri sanksi selanjutnya,” tambahnya.
“Perlu sedikit di review atau diperbaharui dokumennya. Setelah itu diperbaharui, nanti akan di verifikasi lagi oleh DPUTR. Sampai saat ini, karena dari pihak Bank Mandiri belum ada dokumen yang masuk, kita belum bisa menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Jadi untuk saat ini, lanjut Apep, DPUTR juga sedang menunggu dokumen dari DLH, “Tentunya mereka belum bisa mengerjakan apa-apa dulu. Setelah adanya surat dari kami, baru DPUTR yang menentukan terkait izin PBG tersebut,” tambahnya.
Apep menyayangkan Proyek Pembangunan Bank Mandiri tersebut tidak ada pemberitahuan awal Pembangunan sehingga tidak terkontrol dan tahu-tahu sudah ramai didemo Masyarakat.
“Jadi untuk paku bumi yang dikeluhkan Masyarakat tidak bisa kami kontrol karena bangunan sudah sedikitnya berdiri dan paku bumi sudah terpasang,” sebutnya.
BACA JUGA: Polemik Izin Kantor Bank Mandiri Tak Kunjung Selesai, LBH BAPEKSI Minta Wali Kota Turun Tangan
Sementara itu, Staff Bidang Tata Bangunan DPUTR Kota Tasikmalaya, Andri menyebutkan pihaknya sedang menunggu hasil dari DLH itu sendiri.
“Pada saat pengajuan PBG, memang yang memverifikasi dokumen-dokumen tersebut adalah DPUTR. Namun, kami sendiri memverifikasi itu sesudah adannya persetujuan dari DLH. Sementara kalau di DPUTR sendiri sejauh ini tidak ada dokumen yang bermasalah,” tuturnya. MF