Adakan Penyuluhan Hukum, Mahasiswa INU Tasikmalaya KKN di Desa Tawang Banteng

Adakan Penyuluhan Hukum, Mahasiswa INUTas Laksanakan KKN di Desa Tawang Banteng | dokpri

ReferensiKuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya Desa Tawang Banteng melaksanakan program kerja dengan mengadakan penyuluhan hukum, di Dusun Ciponyo Kecamatan Sukaratu.  Jumat malam (07/02/2025).

Penyuluhan Hukum ini dikhususkan membedah UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang zakat, PP No 46 Tahun 2014 tentang biaya nikah dan UUD 1945 pasal 31 tentang bimbingan pranikah.

Pada kesempatan itu, para Mahasiswa KKN Desa Tawang Banteng mengundang pemateri Alfi Ahmad Hariri., SE., SH. MH. Paparan yang disampaikan dosen pembina lapangan ini sangat mudah diterima oleh masyarakat Desa Ciponyo.

Apalagi dengan membedah aturan yang memang langsung dirasakan oleh masyarakat. Sebab, Aturan yang disampaikan ini sangat jarang disosialisasikan.

Pada kesempatan itu, Founder Sekolah Emper Masigit ini menuturkan bagaimana zakat fitrah seharusnya di distribusikan agar sesuai dengan amanat dan atau perintah Undang-undang Negara Republik Indonesia terutama pasal 25 dan 26 UU no 23 tahun 2011 yang berbunyi “Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam”

Lanjutnya, dalam Pasal 26 Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Dan hal ini sesuai dengan madzhab Syafi’i yang dimana zakat fitrah harus dibagikan dimana tempat zakat fitrah itu di pungut,” ujarnya.

Jelas dalam pasal 3 UU no 23 tahun 2011, lanjutnya, pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

“Ayo kita pikir bersama dengan nurani yang bersih, kalau hanya diberikan dua kilo beras bahkan di duga ada yang 9 ons. apakah tujuan itu apakah akan tercapai,” ucap Dosen INU Tasikmalaya ini.

Selain, membedah tentang Zakat menarik. Perhatian warga Ciponyo yaitu PP No 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah. Sebab, sampai saat ini masyarakat masih belum tahu aturan tentang biaya nikah. Tidak jarang ada yang masih saja memilih nikah tidak tercatat oleh negara.

“Dalam aturan sudah jelas nikah Pasal 6 setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk,” ucap Alfi.

Dalam point duanya masih di pasal yang sama dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.

“Serta dalam point tiga terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah),” tuturnya.

“Maka sudah jelas dalam aturan ini tidak ada lagi istilah Nikah itu harus dengan biaya besar,” ujarnya.

Pun, sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat dusun Ciponyo desa Tawang Banteng, sebab kini warga bisa mengetahui tentang aturan yang memang sangat jarang disosialisasikan oleh pemerintah ini.

“Terima kasih mahasiswa INU Tasikmalaya yang sudah mengadakan acara penyuluhan hukum kepada warga Ciponyo,” ucap salah satu warga. Red.

Berita Terkait