Amankan Sejumlah BB, Polres Tasik Berhasil Bekuk Dua Kelompok Pengedar Sabu

Amankan Sejumlah BB, Polres Tasik Berhasil Bekuk Dua Kelompok Pengedar Sabu | Ist

Kab, Wartatasik.com – Tiga orang pria pengedar sabu di Kabupaten Tasikmalaya ditangkap Satnorban Polres Tasikmalaya pada (16/01). Pelaku merupakan dua kelompok berbeda diamankan dari dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama Jajang alias Bonel ditangkap saat baru turun dari Bus di terminal Singaparna. Ia sengaja membeli sabu untuk diedarkan.

Nekadnya lagi, Pria asal Tanjungjaya ini membeli sendiri sabu dari Kampung Ambon Jakarta dan Bonel sempat mengurus swab antigen demi memudahkan perjalanan ke Jakarta.

Polisi kini amankan barang bukti 0,83 gram sabu yang dililit plastik putih yang sengaja disimpan pelaku disaku celana dengan di lakban.

“Tersangka Jajang alias Bonel (40) asal Kecamatan Tanjungjaya membeli langsung narkotika jenis kristal atau sabu ke daerah Kampung Ambon Jakarta. Setelah mendapatkan barang, tersangka langsung kembali ke Singaparna,” ungkap Rimsyahtono, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (25/01/2021).

Selain itu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu lainnya Ahmad Yusup dan Dede Aris yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis kristal sabu seberat 0,40 gram.

Bedanya dua pelaku ini memesan sabu melalui sistem tempel. Pelaku sempat menyembunyikan barang haram ini di sebuah topi.

“Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis kristal sabu seberat 0,40 gram. Yang diduga akan dikonsumsi dan diedarkan atau dijual kepada konsumen di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” tambah Rimsyahtono.

Polisi juga amankan barang bukti berupa Telfon genggam pelaku, celana serta pakaian dan topi.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Junto 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara empat sampai 12 tahun,” pungkasnya. Ndhie.

Berita Terkait