Kota, Wartatasik.com – Januari 2018 kemarin, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya telah menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para wajib pajak. Penyebarannya dilakukan melalui masing-masing Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
Kasi. PBB-P2 Amran Saefullah menegaskan, tujuan dari penyebaran yakni untuk lebih memaksimalkan pencapaian target PBB di Kota Tasikmalaya. “Idealnya SPPT sudah diterima para WP sampai bulan Maret ini. Dengan penyerahan lebih awal, diharapkan para WP tidak lagi terlambat membayar pajak karena waktunya lebih luang, dan para petugas pungut pun akan lebih leluasa menarik mengingat tidak dikejar waktu yang sempit,” imbuhnya.
Sehingga, lanjut Amran, pihaknya dapat meningkatkan capaian target di bidang PBB yang notabene tahun ini mengalami peningkatan kurang lebih delapan persenan. “Untuk target tahun 2018 sebesar Rp 23.6 miliar. Mudah-mudahan bisa meningkat,” pungkasnya. Asron