Audiensi dengan LSM Berantas Terkait Pemenang Tender, PN Tasik: Kami tidak bisa Berbuat Banyak

Audiensi dengan LSM Berantas Terkait Pemenang Tender, PN Tasik: Kami tidak bisa Berbuat Banyak | Ist

Kota, Wartatasik.com – Proyek milyaran rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya dimenangkan oleh perusahaan yang dicap blacklist mendapat sorotan tajam LSM Berantas.

Pasalnya, diduga kuat ada kongkalikong yang menjurus KKN sehingga perusahaan blacklist dinyatakan pemenang tender.

Guna mengungkap tabir tersebut, LSM Berantas menggelar audiensi dengan Pokja PN Tasikmalaya dengan isu kejelasan terkait proses lelang sudah dilakukan.

Apakah sesuai mekanisme sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya oleh Sektetaris PN Tasikmalaya Saefudin SH. MH yang merangkap selaku PPK di Satker PN Tasikmalaya.

Namun, pada agenda audiensi hari ini Sekretaris PN Tasikmalaya tidak hadir dikarenakan sedang sakit dan hanya diwakili oleh Yogi selaku Staf Umum dan Jajaran Pokja PN Tasikmalaya.

Yogi mengatakan, menyikapi persoalan perusahaan blacklist yang menjadi pemenang tender proyek Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor PN Tasikmalaya.

“Sejauh ini Pokja PN Tasikmalaya telah berkirim surat kepada pihak LKPP dan Mahkamah Agung RI, namun sampai hari ini belum juga mendapat jawaban,” ungkap Yogi, Senin (12/07/2021).

Suasana auidensi LSM Berantas dan PN Tasikmalaya | dokpri

Pokja PN Tasikmalaya mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena terbatas kewenangan yang secara hirarki berada di Mahkamah Agung.

“Terlebih ketika disinggung soal upaya penundaan pelaksanaan sebelum mendapat kejelasan dari Mahkamah Agung RI, pihaknya menjawab tidak memiliki kewenangan untuk itu,” jelas Yogi.

Menanggapi itu, Ketua Umum LSM Berantas Heri Ferianto menerangkan, setelah pihaknya mendapat klarifikasi dan penjelasan dari Pokja PN Tasikmalaya terkait runutan proses lelang, ia menarik kesimpulan bahwa dugaan adanya kongkalingkong mengkerucut kepada pihak perusahaan dan oknum LKPP.

Sebab tegas Heri, perusahaan blacklist ini bisa menjadi pemenang tender karena adanya keterlambatan penayangan status daftar hitam oleh LKPP yang seharusnya menurut aturan diterbitkan paling lambat 5 hari setelah pemberlakuan sanksi daftar hitam. Sedangkan ini baru ditayangkan setelah 3 bulan.

Klik berita terkait:

Tercium ‘Patgulipat’, Tender di Satker PN Tasik Dimenangkan Perusahaan Blacklist?

Meski demikian, Heri menganggap pihak perusahaan tentunya sudah mengetahui bahwa perusahaannya telah masuk dalam daftar hitam. Karena setelah pemberlakuan sanksi tentunya ada pemberitahuan kepada perusahaan baik secara elektronik maupun secara fisik.

“Itu diatur sebagaimana dalam Pasal 8 Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Heri.

LSM Berantas menyimpulkan, bahwa perusahaan ini tidak memiliki itikad baik, sebab sudah tahu masuk daftar hitam tapi masih mendaftar sebagai penyedia.

Heri sesumbar tidak akan berhenti sampai disini saja, karena LSM Berantas akan menindak lanjuti temuan ini dengan melaporkan perusahaan dan pihak terkait yang diduga ikut bermain.

“Kami berharap kepada Kementerian Keuangan untuk menunda pembayaran terhadap perusahaan ini, jangan sampai penggunaan uang negara dijadikan keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. Ar.

Berita Terkait