Kota, Wartatasik.com – Fraksi DPRD kota Tasikmalaya sampaikan pendapat akhir terhadap Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Tasikmalaya tentang perubahan atas nama Perda kota Tasikmalaya no 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan.
Agenda rapat hari ini berlangsung di Badan Musyawarah DPRD kota Tasilmalaya, Jumat (22/10/2021).
Ketua Pansus H Ate Tahyan menyampaikan dan menyimpulkan tujuh fraksi bahwa Ranperda bisa dinaikan dan masuk ke paripurna serta ditetapkan menjadi Perda.
“Kisaran dari dana cadangan sendiri di tahun 2022 adalah sebesar Rp 20 milyar dan di tahun 2023 sebesar Rp 15 milyar, jadi total keseluruhannya adalah Rp 35 milyar,” ungkap Ate.
Sedangkan lanjutnya, dana cadangan di tahun 2024 masih dipersiapkan dan masih dalam pikiran lagi tahun berjalan. Ini bukan pemilu karena, jelas beda anatra pilkada dan pemilu.
“Alhamdulillah, yang paling cepat menyampaikan Raperda ini adalah kota Tasikmalaya,” ujar Ate.
Sementara itu, Kepala BPKAD kota Tasikmalaya Asep Goparulloh menyampaikan, pihaknya memang menyesuaikan apa yang disampaikan oleh Pansus.
“Terkait tentang anggaran di Tahun 2022 adalah kisaran Rp 20 milyar dan anggaran tahun 2023 adaalah kisaran Rp 15 milyar,” pungkasnya. Suslia.