Bahas Pemekaran Kelurahan, Komisi I Audiensi dengan Camat se-Kota Tasik

Audiensi Pemekaran bersama Camat se Kota Tasik | ist

Kota, Wartatasik.com – Bertempat di ruang rapat Paripurna Kota Tasikmalaya, anggota Komisi I, Kabag Pemerintahan, Bagian Organisasi, Camat membahas pemekaran Kelurahan melalui audiensi. Pembahasan tentang penataan kelurahan meliputi, pembentukan kelurahan, penggabungan kelurahan dan pengesuaian kelurahan.

Pembentukan Kelurahan dilakukan melalui, pemekaran satu menjadi dua kelurahan atau lebih, penggabungan bagian kelurahan dari kelurahan yang bersandingan dalam satu wilayah kecamatan menjadi kelurahan baru atau penggabungan bagian kelurahan dari kelurahan yang bersandingan dari 2 atau lebih wilayah kecamatan menjadi kelurahan baru.

Pemekaran kelurahan harus memenuhi yaitu persyaratan dasar yang meliputi luas wilayah minimal (3 KM²), jumlah penduduk minimal (8000 jiwa/1600 KK), usia kelurahan minimal 5 tahun.

Disampaikan dalam audiensi itu, persyaratan teknis yang meliputi kemampuan keuangan daerah dan sarana prasarana pemerintahan, persyaratan teknis lainnya.

Selanjutnya persyaratan administratif. Pembentukan kelurahan melalui tahapan sebagai berikut, kajian akademisi studi kelayakan (oleh tenaga ahli), penetapan batas kelurahan dengan teknik geodesi (oleh tenaga ahli), diusulkan ke kementrian dalam negeri untuk memperoleh persetujuan kode wilayah, pengesahan pembentukan kelurahan perda.

Usulan pemekaran kelurahan dalam rapat pansus pembahasan SOTK belum lama itu yaitu Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi, Kel. Karsamenak Kec. Kawalu, Kel. Panglayungan Kec. Cipedes, Kel. Sukamanah Kec. Cipedes, Kel. Kota Baru Kec. Cibeureum, Kel. Mulyasari Kec. Tamansari, Kel. Sukahurip Kec. Tamansari.

Oleh karena itu menurut ketua komisi 1 untuk kelanjutannya hal terserbut harus ada pembahasan lagi, yang terpenting untuk saat ini masuk prolega dulu. Hms DPRD | Redaksi

Berita Terkait