Bahas Penindakan dan Pelanggaran Reklame, Plt Walkot: Kenyamanan Investasi dan Kepastian Hukum

Dalam kesempatan ini, Kepala DPMPTSP sosialisasikan Mall Pelayanan Publik | Kominfo

Kota, Wartatasik.com – Plt Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf hadiri Sosialisasi Penindakan Reklame Pelanggaran Perda Tahun Anggaran 2021 di Ballroom Hotel Harmoni Kota Tasikmalaya.

Turut hadir, Kepala DPMPTSAP Kota Tasikmalaya, Kepala Satuan Pol PP Kota Tasikmalaya, Kepala PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Tasikmalaya, Perwakilan BAPPENDA, dan perwakilan 34 Perusahaan.

Plt Wali Kota mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan badan usaha, para pelaku usaha dapat memahami peraturan yang ada dan mengikuti serta mengurus legalitas usahanya.

“Agar kenyamanan berinvestasi serta kepastian hukum yang dimiliki jelas,” Jumat (09/04/2021).

Plt Walkot ingin, kegiatan sosialisasi ini membawa dampak yang baik bagi pemerintah dan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan Reklame.

Pasalnya, dalam pemasangannya di Kota Tasikmalaya ada yang berizin ada yang tidak. Selain itu, diharapkan juga Satpol PP bisa melakukan penindakan dan penertiban kepada reklame yang tidak berizin.

“Mudah mudahan semua masyarakat memahami persoalan reklame di Kota Tasikmalaya, bahwa mereka tidak bisa sewenang wenang mengenai pemasangan reklame, dan harus memenuhi prosedur perizinan di Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.

Ditempat sama, Kepala DPMPTSP Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy menyampaikan, proses perizinan reklame terdiri dari sua bagian, yaitu IMB untuk reklame dengan kontruksi berat.

Kemudian lanjut Hadi, izin reklame yang berkaitan dengan konten. Semen itu,  untuk yang tidak kontruksi berat seperti spanduk ada di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

“Pada kesempatan ini, kami juga mensosialisasikan rencana mengenai Mall Pelayanan Publik. Di Mall Pelayanan Publik nanti akan tersedia konter-konter untuk dinas teknis,” beber Hadi.

“Sehingga masyarakat yang memerlukan pelayanan perizinan, pengurusannya tidak perlu jauh ke dinas masing-masing karna sudah tersedia di Mall Pelayanan Publik,” tutupnya. Redi.

Berita Terkait