Kota, Wartatasik.com – Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan, Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya terus melakukan pembahasan secara maraton, Selasa (11/01/2022).
Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Gilman Mawardi hal krusial yang jadi bahasan dalam pertemuan kali ini adalah soal kriteria kemiskinan.
Pasalnya, ini akan menjadi guiden (panduan) bagi pemangku kebijakan, terutama bagi pihak yang paling bertanggungjawab dalam penentuan kategori miskin, dimana penentuan penduduk miskin itu ada di Kelurahan, RT dan RW.
“Dalam Perda tersebut, tiga unsur itu yang ditekankan paling bertanggungjawab dalam penentuan kategori warga miskin,” ucapnya.
Selanjutnya kata Gilman, pihak kelurahan, RT, dan RW perlu guiden dalam penentuannya. Sebab, jika tidak diberi panduan yang jelas, dikhawatirkan persepsinya jadi berbeda-beda.
“Untuk itu perlu guiden yang jelas, ada beberapa kriteria untuk menentukan si A, B dan C ini warga miskin. Pertama, mereka yang tidak punya pekerjaan, atau punya penghasilan tapi hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar, sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan,” terang Gilman.
Selain itu lanjutnya, mereka yang memiliki penghasilan, namun habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Kemudian, kriteria berikutnya adalah mereka yang memliki rumah, tapi tidak layak huni.
“Terakhir, mereka punya rumah, tapi luasnya itu hanya 8 meter persegi untuk satu orang, termasuk warga yang memiliki rumah dengan ukuran standar, namun penghuni rumahnya lebih dari yang ditentukan, maka itu juga masuk kriteria,” ucap Gilman.
Ia menyebut, ada satu kriteria yang sebenarnya belum selesai dibahas, yakni mereka (masyarakat) yang hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang Sekolah Menengah Pertama. Ini masih jadi debatebel, diantara anggota komisi.
Menurutnya, ada kesamaan gerak antara yang kita lakukan (DPRD) dan Pemkot. Mengingat ini menjadi tugas utama kita (pemerintah), dalam mensejahterakan masyarakat.
“Apalagi saat ini pemerintah pusat, tengah melakukan akselarasi terkait dengan penuntasan masalah kemiskinan absolut. Meskipun di kota Tasik itu tidak masuk dalam kategori tersebut,” tutur Gilman.
Dia menyikapi soal keunikan kemiskinan di Kota Tasikmalaya yang mendapat posisi di Jabar tingkat kemiskinannya nomor satu, sebesar 13,13 persen. Tapi, kota Tasikmalaya itu tidak termasuk dalam kategori kemiskinan absolut.
Karena terang Gilman, kemiskinan absolut itu adalah mereka yang tidak bisa melakukan apapun, misalnya warga disabilitas, manula, dan lainnya yang masuk dalam kriteria tersebut.
“Jadi kemiskinan itu, ada kategori absolut, struktural, dan kultural. Kalau struktural, itu lebih karena kebijakan, atau korban kebijakan pemerintah, kalau kemiskinan kultural, adalah mereka yang malas bekerja,” terangnya.
Gilman berpendapat, penanggulangan kemiskinan di kota Tasikmalaya itu lebih ke peningkatan kapasitas masyarakat dan juga arah kebijakan. Penekanannya harus disana. Karena kemiskinan di kota Tasikmalaya itu, kemiskinan struktural dan kultural.
“Pemerintah daerah lebih ditekankan bagaimana meningkatkan penghasilan warga, terus bagaimana meningkatkan potensi diri, dan juga pemberdayaan masyarakat. Kami menarget pembahasan Ranperda ini selesai bulan Januari ini,” tandas Gilman. Asron