Kota, Wartatasik.com – Dengan disahkannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunnya PP No 35 tahun 2021, merupakan aturan yang harus dilaksanakan jangan sampai biaya pembuatannya menjadi sia-sia.
“Itu uang rakyat lho, undang-undang dan peraturan pemerintah jangan dijadikan pajangan atau bacaan saja, soalnya akibat tidak dilaksanakanya aturan berdampak terhadap kerugian bagi para pekerja yang notabene mayoritas masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Umum Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT), Erwin, Sabtu (19/06/2021).
Pihaknya berharap, berita ini sampai ke pusat supaya ada perhatian serius dan mudah-mudahan KPK juga bisa menganalisa seringnya kejadian seperti ini yang patut diduga ada penyalahgunaan wewenang para oknum pejabat maupun pegawai negeri sipil yang mamanfaatkan kerjaannya.
Ditegaskan Erwin, satu hal lagi perlu diketahui sumua bahwa di kota Tasikmalaya banyak perusahaan-perusahaan bersembunyi dibalik nama. Contohnya kata ia, pabrik bihun SR memiliki bangunan yang cukup besar dan pekerjanya kurang lebih 50 orang yang mengaku UMKM apakah pantas disebut perusahaan kecil?
Menurutnya, ini jelas-jelas tidak masuk akal dan pihaknya berharap pemerintah kota Tasikmalaya terutama dinas-dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas KUKM Perindag, Dinas Lingkungan Hidup dan yang lainnya wajib melakukan verifikasi untuk menentukan mana yang lanyak di sebut Perusahaan kecil dan mana yang disebut perusahaan besar.
“Kami berharap juga mudah-mudahan para dinas-dinas tersebut tidak main petak umpet,” pungkas Erwin. Asron