Banyaknya Jalan Rusak di Sodonghilir, HIPPAMAS Sebut DPUTRPP Kab Tasik Tak Paham Undang-undang

Banyaknya Jalan Rusak di Sodonghilir, HIPPAMAS Sebut DPUTR Kab Tasik Tak Paham Undang-undang | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Banyaknya jalan rusak di wilayah Kecamatan Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya menjadi pekerjaan rumah yang belum pernah terselesaikan oleh pemerintah daerah setempat.

Ketua HIPPAMAS (HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SODONGHILIR) Aris Rifqi Mubarak menyebut, kondisi jalan yang dikategorikan “Rusak Berat” sering menimbulkan kecelakaan, kerugian materil dan tersendatnya perekonomian masyarakat, bahkan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

“Bagi pemerintah Pusat maupun daerah perlu adanya “Alarm” peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak,” tegas Aris, Selasa (18/05/2021).

Menurutnya, Aparat Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Pemukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya sesuai kewenangan jalan Kabupaten dinilai tidak paham dan abai terhadap amanat Undang – undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 yang berbunyi:

1. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas.

2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.

Klik berita terkait: 

Bosan Ingatkan Pemerintah, Warga Sodonghilir Sebut 25 Tahun Jalan ini ‘Dibiarkan’ Rusak

 

Selain itu, sanksi dapat diberikan kepada penyelenggara jalan (PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA) sesuai dengan pasal 273 yang berbunyi:

1. Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan / atau kerusakan kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 Bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah)

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)

4. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki sebagaiman dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Atas dasar Undang- undang tersebut, warga masyarakat Kecamatan Sodonghilir, diantaranya: Tokoh Masyarakat Desa Sodonghilir, Cukangkawung, Desa Parumasan, PK KNPI Kecamatan Sodonghilir, Pemuda Pancasila, FKPPI, PAC GP ANSOR, PC Pemuda Muhammadiyah, GIBAS, Angkatan Muda Siliwangi, Karang Taruna Desa Sodonghilir, Desa Parumasan, Desa Cukangkawung, AMPG dan BBC yang terhimpun dalam HIPPAMAS menyampaikan pernyataan diantaranya:

1. Kewenangan perbaikan jalan jalur (Sodonghilir-Taraju, Sodonghilir – Derah dan Gununganten -Pamijahan) merupakan TANGGUNG JAWAB Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

2. Kami menuntut pemerintah memberikan klarifikasi terkait jalan yang dibiarkan rusak berat selama puluhan tahun, dan Statment Kepala Dinas PUPR yang dimuat di salah satu media elektronik pada tanggal 07 Mei 2021 dengan judul “25 Tahun Jalan Sodonghilir Tasik Rusak Parah,”

Namun, terang Aris, Kadis PUTRPP malah mengatakan, bahwa di Kecamatan Sodonghilir sendiri ada ruas jalan yang tidak bisa diperbaiki atau dibangun jalan.

Lantaran itu, HIPPAMAS mendesak pemerintah untuk sesegara mungkin melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Menuntut perbaikan jalan Taraju-Sodonghilir yang sudah direncanakan, pengerjaannya harus dimulai dari jalur Sodonghilir-Taraju.

5. Menuntut DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan sidak dan meninjau kondisi jalan di wilayah Kecamatan Sodonghilir. Ndhie.

Berita Terkait