
Kota, Wartatasik.com – Terkait banyaknya perusahaan yang tidak melakukan kontrak kerja kepada karyawan, Disnaker Kota Tasikmalaya akan mendorong Perusahaan untuk melakukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Kasi Perselisihan HI Disnaker Kota Tasikmalaya, Adam Nurguna menyebutkan saat ini dilapangan banyak ditemukan perusahaan yang memang tidak melakukan kontrak kerja bersama karyawannya.
“Perusahaan tersebut rata-rata memakai metode yang berbeda seperti kurir-kurir expedisi dan kebanyakan hanya bermitra dengan salah satu perusahaan ataupun biasanya disebut freelance dan hal tersebut tidak ada kontrak kerja yang jelas,” tuturnya kepada awak media belum lama ini.
Lanjut Adam “Meskipun itu memang tidak dilarang secara aturan perundang-undangan, namun hal tersebut juga sedikitnya kurang ada keberpihakan kepada para pekerja sendiri, karena tidak ada jaminan yang jelas saat dirinya ada dalam posisi sedang bekerja,” tambahnya.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, Adam menyebut akan menekankan Perusahaan-perusahaan untuk melakukan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undang Ketenagakerjaan.
“Yakni melakukan hubungan kerja secara tetap (PKWTT) ataupun tidak tetap (PKWT). Lalu langkah yang akan kita lakukan dengan melakukan pembinaan kepada para pekerja maupun pereuhaan agar melakukan hal tersebut, dan itu sudah sesuai dengan tupoksi kami yakni Pembinaan, Pengembangan, dan Penyelesaian Perselisihan,” jelasnya.
Dirinya berharap terobosan yang dilakukan oleh Disnaker Kota Tasikmalaya ini akan berdampak baik dan bermanfaat bagi para pekerja. MF