Berlebih, KPU Kota Tasik Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada Tahun 2024

Berlebih, KPU Kota Tasik Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada Tahun 2024 | Kominfo

Kota, Wartatasik.com – Bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tasikmalaya menghadiri kegiatan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024, Selasa (26/11/2024).

Dihadiri Unsur Forkopimda, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tasikmalaya, Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Perwakilan Bawaslu Kota Tasikmalaya dan Tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara yang dilaksanakan pada hari ini merupakan hasil sortir dan juga pelipatan dimana surat suara yang kelebihan diantaranya surat suara pemilihan Gubernur dan Wali Kota dimana jumlah surat suara Gubernur yaitu 257 lembar dan pilwalkot 2.487 lembar.

“Tujuan dimusnahkannya surat suara kelebihan ini adalah untuk memastikan bahwa surat suara yang ada di TPS adalah surat suara yang sudah sesuai dengan kebutuhan di TPS masing-masing,” tambahnya. Asron

Berita Terkait