Kota, Wartatasik.com – Menjelang lebaran 2018, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya intens melaksanakan monitoring atau sosialisasi kepada para pengusaha-pengusaha perihal Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarkan Permennaker RI No 6 Tahun 2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha kepada karyawannya,” tambah Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya, Hj. Nunung Kartini kepada Wartatasik.com, Senin (28/05/2018)
Ia menjelaskan pemberian THR tentunya memperhatikan hal-hal berikut, yakni, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, “Para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” terangnya.
Adapun untuk besarannya, lanjut Nunung, bagi pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah kerja. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“Untuk itu, dari awal bulan puasa juga sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha baik lisan maupun tulisan yakni dengan memberikan surat edaran itu. Dan kami pun membuka Posko pengaduan kepada para pekerja ataupun buruh, jikalau ada permasalahan tentang pembagian dan besaran THR yang diterimanya, kami siap memfasilitasi. Meskipun demikian kami tidak ada kewenangan untuk memberikan tindakan apa-apa melainkan kewenangan Pengawas Disnakertrans Propinsi,” pungkasnya. asron