Kab, Wartatasik.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting.
Sebab fungsinya adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal jadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Namun sangat disayangkan, peran BPD di Desa Tanjungkerta seolah tidak diajak kompromi serius dalam bantuan yang diterima.
Itu bisa dilihat dari turunnya dana Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2020 di Desa Tanjungkerta yang dinilai tidak transparan, pasalnya lembaga yang berkaitan erat dengan desa seolah olah tak pernah diajak kompromi.
Seperti yang diutarakan Muksin selaku Ketua BPD Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Ia merasa dikucilkan oleh jajaran Desa Tanjungkerta, karena tidak tahu menahu ataupun menerima laporan tentang turunnya penggelontoran Dana Bankeu.
Baca juga:
Lantaran itu, ketika ditanya alokasi Bankeu yang diterima Desa Tanjungkerta Muksin tidak bisa menjawab detail. Padahal keberadaan BPD itu mitra pemerintah desa dalam bidang koordinasi menuju kemajuan wilayah.
“Maaf, kami tidak bisa menjawab dengan detail, hanya laporan kecil. Tapi kan tidak bisa begitu saja, mereka selama ini cuma menganggap catatan saja sebagai Ketua BPD, tidak ada laporan secara formal,” terangnya. Jumat (26/06/2020).
Disinggung pembangunan gapura dari dana Bankeu, Muskin merasa takut menyampaikan salah sumbernya. Sebab dirinya hanya mendengar katanya buat pembangunan gapura tapi sampai saat ini belum juga dilaksanakan.
Muksin juga mengaku sudah mempertanyakan ke pihak Desa Tanjungkerta alasan salah satu alokasi Bankeu pembangunan gapura diutamakan, daripada pengecatan kantor. Apalagi idealnya, minimal gapura sudah bangun pondasi dulu.
“Ya, itu dia, kami tidak tahu banyak soal Bankeu. Karena pihak desa hanya ngobrol bisa, tanpa formal menyampaikan ke BPD,” paparnya.
Selain itu kata Muksin, terkait Rp 50 juta untuk program kewirausahaan pun tidak bisa menjelaskan, karena ia ia tidak mendapatkan laporan. Padahal terang Muksin, harusnya BPD diundang agar bisa tahu persis bantuan bankeu.
“Minimalnya kami di panggil, yuk kita ngobrol lah duduk berdua dengan kepala desa atau siapa secara forrmal kan. BPD itu bisa mengawasi, jadi minimal kami dikasih tahu,” sambung Muksin.
Sementara itu, menyikapi Dana Bankeu Camat Pagerageung Drs Uwem Sulaeman menuturkan, pihak langsung respon. Ia pun meminta Pemdes jangan berleha leha, jangan mentang mentang tidak dikontrol.
Adapun papar Uwem, kalau untuk kecamatan, pihaknya simpel saja menunggu jadwal untuk monev sekitar bulan Juli 2020. Karena kalau dibuktikan secara pemeriksaan administrasi, tidak akan bisa mengelak, itu (laporan) yang akan membuktikan.
“Ketika sudah melaksakan monev di bulan, kita lihat saja karena kami tidak akan bisa menjustifikasi dulu untuk saat ini” pungkasnya. Wan.K