Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Tasikmalaya, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya mengadakan diskusi untuk membahas terkait perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikamalaya, Selasa (07/06/2022).
Dasar dari kerja sama dengan instansi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri atau luar negeri.
“Dalam menunjang keberhasilan penyenggalaraan Program JKN memang kita tidak dapat berjalan sendiri, butuh dukungan dari segala pihak salah satunya dengan Kejaksaan Negeri. Karena itu, marilah kita samakan persepsi yang tertuang dalam perjanjian kerja sama. Seperti mengedepankan kepatuhan badan usaha serta pemeriksaan bersama dengan Kejaksaan dan pemangku kepentingan lainnya kepada badan usaha yang belum sepenuhnya mendaftar. Selain itu, juga terus melakukan sosialisasi ke pada badan usaha terkait kewajiban pendaftaran, pemberikan data lengkap dan benar, serta pembayaran iuran yang rutin,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat.
Agus juga menambahkan dalam pembahasan kerja sama ini dilakukan agar terbangun kemitraan dengan pemangku kepentingan sehingga dapat memberikan dukungan bagi BPJS Kesehatan dalam hal perluasan rekrutmen peserta dan kepatuhan terutama untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja oleh badan usaha, kepatuhan memberikan data secara lengkap dan benar, serta kepatuhan dalam pembayaran iuran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya siap untuk terus mendukung dan menjalankan fungsi serta peran yang tertuang dalam kesepaktan bersama ini. Kami akan terus memastikan seluruh badan usaha agar patuh dalam kepesertaan dan pembayaran iuran Program JKN kepada BPJS Kesehatan,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Feny. Jamkesnews | Redaksi