Kota, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil ungkap kasus narkoba Minggu ke 1 bulan Januari 2021 dengan menciduk sejumlah pelaku.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si pimpin langsung Press Conference yang berlangsung di Depan Loby Polres Tasikmalaya, Selasa (12/01/2021).
Adapun data ungkap kasus narkoba oleh Polres Tasikmalaya Kota ada enam kasus diantaranya satu kasus perkara sabu-sabu, satu kasus perkara sediaan farmasi.
Selanjutnya, satu kasus perkara sediaan farmasi dan psikotropika, satu kasus perkara psikotropika, satu kasus perkara sediaan farmasi dan satu kasus perkara aabu-sabu.
Sementara itu, ada tujuh orang laki laki yang menjadi tersangka yaitu dua orang tersangka pengguna dan lima orang pengedar. Dari sejumlah tersangka tersebut, enam orang belum pernah dihukum dan satu orang residivis dalam perkara sabu-sabu.
Jumlah total barang bukti (dalam berat bruto) diantaranya, Sabu-sabu kurang lebih 26,22 gr, Psikotropkika 13 Tablet Crolillex Clozapine 25 mg, Sediaan Farmasi: TRAMADOL 164 Tablet, HEXYMER 675 Tablet. Hms|Asron.