Bupati Tasik Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa

Bupati Tasik Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa | Dishubkominfo

Kabupaten, Wartatasik.com – Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya, di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (13/7/2024).

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

maka seluruh kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya dikukuhkan. Terbagi menjadi dua gelombang pengukuhan, hari ini 197 Kepala Desa yang dikukuhkan dan 3 Penjabat Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ade. Sisanya dikukuhkan pada gelombang selanjutnya.

Hadir dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kab. Tasikmalaya, para Camat dan tamu undangan lainnya. Asron

Berita Terkait