Kabupaten, Wartatasik.com – Bupati Tasikmalaya mengambil sumpah dan melantik Pj Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, dan peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu.
Pelantikan tersebut, dari sepuluh Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yaitu Sukahening, Gunungtanjung, Cisayong, Kadipaten, Bojongasih, Taraju, Puspahiang, Pancatengah, Cipatujah, dan Leuwisari.
Nampak hadir Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, Asisten Pemerintahan Ahmad Muksin, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya, Rabu (22/09/2021).
Dalam sambutannya Bupati Ade mengucapkan selamat atas dilantiknya Pj. Kepala Desa Cibatuireng dan diresmikannya anggota BPD Pengganti Antar Waktu.
“Mudah-mudahan Allah SWT memberikan usia yang panjang dan dikuatkan lahir batin dalam membina dan membimbing masyarakat masing-masing. Karena BPD merupakan perwakilan dari masyarakat,” ujar Bupati.
Ade berpesan kepada anggota BPD yang baru, agar dapat bersinergi dengan Kepala Desa dalam penyusunan program dan kegiatan, serta masyarakat desa agar mendukung dan berperan aktif dalam seluruh program Pemerintah Desa.
“Yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan memberikan sumbangan pikiran yang membangun serta berperan aktif membangun Desa di segala bidang,” ungkap Bupati.
Ia menyebut, bukan hanya Kepala Desa yang bekerja tetapi semuanya dapat diberdayakan, dengan demikian tugas-tugas yang dikerjakan akan terasa lebih ringan dan bisa dilakukan secara bersama-sama.
“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan untuk tetap bersama-sama dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tingkat Desa, dengan gugus tugas tingkat RT yang lebih efektif dalam menanggulangi Covid-19 dan selalu mengingatkan protokol kesehatan di lingkungan RT,“ pungkas Bupati. Ndhie