Kab, Wartatasik.com – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Launching Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dan Tanah Kas Desa Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya di GOR Desa Sukahening.
Dalam sambutannya Bupati Ade menyampaikan, sertifikat atas tanah wakaf dan tanah kas desa berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi karena di dalamnya terdapat kepastian hukum.
Sertifikat tanah ini kata Bupati, tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum.
“Dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” tegas Bupati di hadapan peserta kegiatan, Kamis (23/07/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ade mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tasikmalaya yang memperoleh penghargaan sebagai penyelenggara PTSL terbaik di Jawa Barat.
“Hal ini merupakan kerja sama yang luar biasa yang mendapat respon baik dari BPN beserta seluruh jajaran,” ungkap Bupati.
Sementara itu, Kepala BPN Kab. Tasikmalaya Suwardi menyebut, penghargaan yang diraih berkat arahan dan bimbingan Bupati Tasikmalaya, sehingga BPN berhasil menjadi yang terbaik terkait PTSL di Jawa Barat.
“Kami berharap kerja sama antara BPN dan pihak Pemda terjalin dengan baik, karena BPN sudah MoU dengan Bupati untuk persertifikatan tanah di Kab. Tasikmalaya,” pungkas Suwardi.
Hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nuraedidin, SKPD Kab. Tasikmalaya, unsur Muspika se-Kab. Tasikmalaya, Kepala Desa se-Kecamatan Sukahening, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan undangan lainnya. Redi.