Kab, Wartatasik.com – Buronan lima bulan Pencuri Indomart Cintaraja akhirnya berhasil diringkus Satreskim Polres Tasikmalaya.
Berdasarkan keterangan tersangka berinisial E (33) ini berasal dari Kp Cigorowek RT 08/004 Desa Cintaraja Kec Singaparna Kab Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.I.k menyebut, kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan ini terjadi bulan Mei 2019 disalah satu Indomart Cintaraja kec Singaparna kab Tasikmalaya.
“Ada 4 orang tersangka dan 3 orang sudah menjalani voniss, tinggal 1 orang tersangka E ini. Adapun perannya itu pada saat kejadian menutup rolling door dan menjaga situasi atau memantau situasi di luar indomart,” paparnya, Kamis (10/10/2019).
Diketahui bersama, tiga orang tersangka sudah diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah beberapa hari kejadian pencurian Indomart.
“E ini kita buru karena saat penangkapan tersangka ini kabur ke Jakarta lalu kita lacak. Alhamdulilah tanggal 3 Oktober kemarin berhasil kita amankan di wilayah Kab Tasikmalaya,” jelasnya.
Para tersangka berhasil menggondol uang 11 juta lebih dari brangkas Indomart dan tersangka E dapat jatah 1 juta dua ratus digunakannya untuk melarikan diri.
Kasus pencurian disertai kekerasan ini diganjar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Blade.