Kota, Wartatasik.com – Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian barang berupa satu unit Handphone oleh tersangka YR (28) asal Kp Sindangsari Rt 002/008 Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Pelaku YR dibekuk tidak jauh dari TKP tepatnya di Kp Cicariu Rt 001/Rw 009 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, bahkan ketika akan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, pelaku ini menceburkan diri ke sungai dekat TKP. Namun setelah tertangkap dan diminta keterangan, YR mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan seorang diri.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Rabu 15 Januari 2020 kemarin sekira jam 16.30 WIB di rumah korban. Awalnya tersangka datang ke rumah korban untuk membeli ‘muncang’ (kemiri), setelah itu korban hendak memanggil ayahnya yang sedang tidur di lantai dua.
“Karena tidak mengetahui harga kemiri (muncang) yang dijual, kemudian korban pergi ke lantai dua dan pelaku langsung memasuki rumah korban, kemudian melihat ada handphone tergeletak diatas meja dan pelaku langung mengambilnya,” bebernya, Kamis (16/01/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan laporan polisi nomor: LP / B / 13 / I / 2020 / JBR / RES TSM KOTA dan hasil cek TKP bahwa benar pada hari Rabu 15 Januari 2020 diketahui jam 16.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa 1 unit handphone Merk OPPO F1s warna emas dengan nomor Imei : 863440031091816 dan 863440031091808.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone milik korban ditemukan di dalam sungai dan dalam keadaan mati dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo No. POL: Z-5153-KN dipakai pelaku yang dipinjam dari temannya. Adapun pelaku ini diganjar dengan pasal 362 KUHPidana. Blade.