Cinta Ditolak, Pria asal Singaparna Nekad C4bul1 Wanita Pujaannya

Cinta Ditolak, Pria asal Singaparna Nekad C4bul1 Wanita Pujaannya | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Heran, ada ada saja ulah pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. Gara gara cinta ditolak, pelaku berbuat asusila.

Abdul Azis (AA 23) warga Sukaasih, Singaparna nekad berbuat asusila pada wanita pujaanya. Korban H (18) masih tetangganya sendiri dicabuli di rumahnya saat hendak pindahan.

Selain dipeluk dan dipegang alat vitalnya, korban juga digigit bibirnya hingga terluka. Kemaluan pelaku digesek pada tubuh korban.

“Iya, dia pas angkut angkut barang, saya langsung angkat dibawa ke kamarnya,” kata pelaku dihadapan penyidik, Senin (08/11/2021).

Ia mengaku nekad berbuat cabul karena menyukai korban. Sayangnya, cintanya bertepuk sebelah tangan. Dua kali menyatakan cinta, dua kali pula ditolaknya.

“Saya suka sama dia pak. Tapi dua kali nyatain cinta malah saya ditolak terus,” tambah Abdul.

Beruntung kejadiannya percobaan pemerkosaan tersebut diketahui oleh warga dan saudara korban setelah teriakan HS terdengar oleh masyarakat. Dan pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan oleh Polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo SIK MH mengatakan, atas laporan korban, pihaknya sudah mengamankan pelaku pencabulan AA (23) asal Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna.

AKP Dian menyebut, kronologis kejadiannya terjadi Jumat (5/11) siang, di rumah korban. Ketika itu korban sedang pindahan, membereskan barang-barang di rumah.

Secara spontan, pelaku yang masih tetangga datang dan melakukan pencabulan dengan memaksa korban berhubungan badan sampai terlentang di kasur. Sampai korban mengalami sakit di bagian bibir dan pinggangnya.

“Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur, pakaian korban dan tersangka,” terang AKP Dian, di Mako Polres Tasikmalaya.

“Beruntung aksi pelaku berhasil diketahui oleh warga atau tetangga karena korban sempat teriak sampai terdengar. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya,” tambah dia.

Pelaku diancam Undang-undang tentang 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Ndhie.

Berita Terkait