Kota, Wartatasik.com – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibiato, S.Ik didampingi para PJU Polres Tasikmalaya dan Kasubbag Humas IPTU Nurrozi, SE menggelar konferensi pers akhir tahun 2019, Selasa (31/12/2019).
Dalam pemaparannya, Kapolres menyebut, sepanjang tahun 2019 Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan berbagai kegiatan baik operasional maupun pembinaan dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas secara maksimal lewat kegiatan preventif dan represif serta kegiatan kepolisian lainya.
Dijelaskan Kapolres, selain kegiatan operasi yang rutin dilaksanakan, tahun 2019 ini Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakanan operasi khusus yaitu pengamanan Pilpres dan Pileg Serentak 2019 lewat Operasi Mantap Brata 2019 yang terselenggara dengan aman dan sukses.
“Terkait peristiwa kriminalitas yang terjadi selama 2019, secara umum kondisi wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masih dalam keadaan kondusif,” ungkapnya.
Namun kata Kapolres, terdapat beberapa kasus dan peristiwa menonjol yang cukup menyita perhatian publik. Berdasarkan rekapitulasi Satuan Reskrim jumlah laporan polisi yang diterima Polres Tasikmalaya Kota selama tahun 2019 adalah 343 kasus.
“Dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 278 kasus atau sebanyak 81,05 %. Tahun 2019 crime total 430 kasus, dengan penyelesaian kasus 276 kasus, atau sebesar 64,18 % dan mengalami kenaikan penyelesaian perkara 16,87 %,” bebernya.
Lanjut Kapolres, trend perkara pidana yang terjadi selama 2019 sebanyak 10 besar adalah 53 kasus penipuan dan penggelapan, 42 kasus perlindungan anak, 33 kasus penipuan dan perbuatan curang, 30 kasus Curanmor R2, 24 kasus Undang-undang ITE, 20 kasus pencurian dengan pemberatan, 18 kasus penganiayaan, 18 kasus penggelapan, 16 kasus KDRT dan 11 kasus pencurian biasa.
Berikut kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Tasikmalaya tahun 2019.
1. Kasus pembunuhan (pasal 338 KUHP) seorang perempuan bernama OON SAONAH alias ICA pada Rabu, 6 Maret 2019 oleh teman prianya yang bernama Rifqi Firdaus Helmi. Motif pelaku adalah menguasai harta korban,” paparnya.
2. Kasus Pornografi ( pasal 36 UU RI No.44 tahun 2008) yaitu modus mempertontonkan rekaman persetubuhan suami-istri lewat handphone kepada anak-anak dengan memungut bayaran dari penontonya dengan tersangka suami Engkus Kusnadi dan istrinya Lia binti Yaya.
3. Kasus Perlindungan Anak ( pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76C UURI No.35 tahun 2014) dengan cara menghilangkan jiwa anak setelah melahirkan atau tidak lama setelah melahirkan. Tersangka atas nama Dini melakukan perbuatan tersebut karena mengandung bayi hasil hubungan dengan pacarnya.
4. Kasus pengrusakan mobil ( pasal 406 KUHP ) dengan cara para pelaku melemparkan batu ke mobil korban Erul sehingga pecahan kaca melukai wajah korban. Pelaku dibawah umur atas nama Opik dan Gilang penyelesaian perkaranya lewat Diversi.
5. Kasus Kejahatan terhadap kesusilaan ( pelemparan Sperma ) Pasal 281 ayat 2 KUHPidana. Kronologis kejadian Pada saat korban menunggu temannya, datang terlapor mengajak mengobrol, lalu terlapor memasukkan tanggannya ke dalam celananya dan beberapa saat kemudian terlapor mengeluarkan tangannya dan melemparkan sperma ke arah korban, kemudian pergi mengendarai sepeda motornya.
6. Kasus Penodaan agama ( Pasal 156 a KHUPidana ) Kronologis kejadian Datang Masyarakat ke Polres Tasikmalaya Kota dan memberikan Informasi dengan membawa tiga kantong Plastik yang berisikan robekan Kitab Suci Al qur an yang tercecer di Jalan raya tepatnya di Jl.Galunggung Tawang Kota Tasikmalaya.
7. Pencurian dengan pemberatan / pecah kaca ( pasal 363 KUHP) korban mengalami pencurian setelah mengambil uang dari Bank dan menyimpan uang di dalam mobil. Pelaku mengambil uang dari mobil dengan cara memecah kaca saat mobil parkir di Pusat Perbelanjaan untuk Shalat Jum’at.
8. Pencurian dengan pemberatan / ganjal ATM ( pasal 363 KUHP) pelaku mengganjal lubang mesin ATM dengan menggunakan plastik mika. Sehingga ATM korban tersangkut di mesin ATM. Pelaku berpura-pura menyarankan menelpon ke call center namun nomer yang dihubungi bukan nomer call center dan merupakan nomer komplotan pelaku. Setelah korban meninggalkan ATM pelaku mengambil ATM yang tersangkut.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan obat-obat terlarang yang sukses diungkap Satuan Reserse Narkoba telah berhasil.
1. Narkoba ( Sabu, Ganja, Tembakau Sintesis, Ekstasi ) : 40 kasus
2. Psikotropika ( Pil Benzodiazepham) : 4 kasus
3. Obat Keras Tertentu : 12 kasus.
Tersangka yang berhasil diamankan dari total 56 kasus diatas adalah sebanyak 63 orang.
Barang bukti yang berhasil disita dari beberapa pengungkapan kasus adalah :
• Ganja seberat 5,106 kilogram
• Tanaman Ganja 4 pohon
• Tembakau Sintesis 159,3 gram
• Shabu seberat 82,72 gram
• Ektasi 4 butir
• Pil Benzodiazephame 87 butir
• Obat Keras Tertentu 6642 butir
• Minuman keras pabrikan 4139 botol ; minuman keras tradisional 1.445 liter
Selain upaya pengungkapan kasus, Sat Reserse Narkoba juga melakukan upaya preventif berupa tiga kali razia tempat hiburan, 25 kali Binluh (25 kali) dan 30 kali Himbauan.
Terkait operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 2019, Satuan Sabhara telah berhasil melakukan penindakan dan pembinaan kepada para pelanggar dan penjual miras, pelaku mabuk-mabukan, PSK, pengamen, parkir liar dan berandalan motor serta berhasil mengamankan barang bukti berupa petasan dan minuman keras berbagai merk dan jenis diantaranya :
Jenis pelanggaran tahun 2018 – 2019
1. Mabuk 105 orang dan 112 orang
2. PSK 9 orang dan 13 orang.
3. Petasan 378.947 butir dan 188.955 butir.
4. Penjual Minuman 49 orang 38 orang
5. Berandalan motor 212 orang 58 orang
6. Miras berbagai merk 6.359 botol dan 4.689 botol dan miras tradisional 784 liter dan 550 liter.
Sementara itu, untuk angka kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas yang terjadi selama tahun 2019 dari data Satuan Lalu Lintas menunjukan bahwa jumlah kejadian laka lantas sebanyak 345 kejadian, jumlah ini naik 8,9% dari tahun 2018 sebanyak 314 kejadian.
Jumlah korban meninggal dunia juga mengalami kenaikan. Tahun 2018 jumlah korban MD sebanyak 124 orang, tahun 2019 ini tercatat 135 orang meninggal dunia atau naik sebanyak 13,4%. Pada aspek pelanggaran lalu-lintas, tercatat bahwa jumlah pelanggaran pada tahun 2019 adalah sebanyak 35.846 pelanggaran, turun sebanyak 13,1 % dari tahun sebelumnya 41.211 pelanggaran. Mayoritas pelanggar adalah karyawan / swasta, dengan rentang usia 21-30 tahun, pengguna sepeda motor. Blade