Kabupaten, Wartatasik.com – Sebanyak delapan orang gadis berusia 15 -17 tahun asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban aksi P0rno9rafi yang dilakukan pemuda.
Aktifitas pribadinya mulai Mandi, Buang air hingga tidur di rumah kos kawasan Rancamaya, Karangnunggal direkam menggunakan kamera. Perbuatanya ini dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Pelakunya bernama Kendi Al-Absani (22) asal Kampung Rancamaya Desa/Kecamatan Karangnunggal. Dia nekat memasang kamera kecil yang dipasang di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur kosan.
Sehingga para korban yang masih berstatus pelajar tersebut saat mandi maupun tidur terekam oleh kamera yang terhubung dengan aplikasi yang dipasang di handphone pelaku.
“Perlakuan pelaku sejak Februari sampai April 2022. Dia jadi pasang kamera di ventilasi kamar mandi dan kamar. Merekam anak kos yang lagi mandi buang air sampai tidur dikamar,” kata IPDA Agus Kasdili, Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal di Kantornya Rabu (11/05/2022).
Adapun lanjut Kapolsek, modus pelaku yaitu dengan sengaja memasang alat perekam di alat ventilasi kamar mandi dan kamar tidur rumah kosan tersebut.
“Jadi pertama kali diketahui adanya kamera tersebut oleh korban inisial M, pada saat selesai mandi dan memakai handuk, melihat ke ventilasi ada benda berwarna hitam, ternyata sebuah kamera kecil,” tambah Agus.
Kemudian lanjut Kapolsek, korban memberitahukan kepada teman-teman nya satu kosan nya. Setelah itu mengecek kemudian mengambil benda tersebut, ternyata sebuah kamera dan di ldalamnya ada memori.
Termasuk, aksi pelaku sempat terekam ketika sedang memasang kamera tersebut di ventilasi kamar tidur dan kamar mandi di rumah kosan tersebut.
“Pas dibuka diambil ada memorinya. Lalu melalui handphone korban di buka ternyata terlihat gambar kegiatan sedang mandi telanjang, dan sedang buang air besar dan saat tidur, terekam oleh kamera tersebut. Lucumya pelaku diketahui karena sempat terekam dalam video itu,” papar Agus.
Dijelaskan, korbannya ada delapan orang, semuanya masih anak sekolah atau pelajar di bawah umur dengan rata-rata sudah berusia 15-17 tahun. Mereka lagi di rumah kos.
Agus mengungkapkan, dari keterangan pelaku, nekat melakukan perbuatannya tersebut, karena untuk konsumsi dirinya sendiri dan tidak disebarluaskan ke publik. Dan terdorong oleh nafsu birahinya.
“Ingin melihat tubuh para korban tersebut. Digunakan untuk fantasi pribadi,” ungkap dia.
Kini, Polisi mengamankan barang bukti lensa kamera yang menempel pada potongan lidi, kemudian dibungkus plastik dan ada satu unit hape milik tersangka yang digunakan untuk melihat aktifitas korban di handphone, kartu memori hingga charger.
“Pelaku diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman penjara satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Agus. Ndhie.