Demonstran Sebut-sebut Wali Kota Dapat Upeti

Foto: Aksi unjuk rasa para sopir angkot di halaman Bale Kota Tasikmalaya diwarnai bakar ban bekas / tim

Kota, Wartatasik.com – Aksi unjuk rasa yang digelar para sopir angkutan kota (angkot) di Kota Tasikmalaya pada Rabu (17/01/2018) merupakan kali keduanya setelah beberapa waktu lalu melakukan aksi serupa. Poinnya, menolak keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi (online) yang disebut-sebut sebagai penyebab mengurangnya pendapatan mereka (sopir angkot).

Aksi kemarin digelar di dua titik, yakni di Kantor DPRD dan Bale Kota Tasikmalaya. Dari data yang dihimpun, sewaktu aksi pertama pihak DPRD juga pemerintah telah melarang atau memberhentikan aktivitas angkutan berbasis online tersebut, namun kenyataan di lapangan masih terus beroperasi tanpa menggunakan atribut perusahaan. “Ditambah lagi kemunculan angkot yang berbasis online juga,” Kata Plt. Ketua Organda Irwan.

Lalu, baru-baru ini tepatnya hari Senin kemarin dikabarkan adanya pertemuan antara wali kota dengan Dinas Perhubungan serta Organda dengan menghasilkan beberapa poin yang dituangkan ke dalam surat edaran wali kota. Menurut para awak angkot, dari sejumlah poin itu, ada satu hal yang dinilai rancu yaitu sepeda motor berbasis online tidak boleh mengangkut orang kecuali angkutan barang.

Kemudian, pemerintah juga memberi keringanan bagi para sopir/pengusaha angkot dengan rencana penghapusan tarif pembayaran retribusi (TPR), tapi poin tersebut juga ditolaknya (supir angkot). “Karena jelas, TPR yang menjadi penyumbang APBD sebesar Rp 600 juta per tahun dihapuskan, sementara apa kontribusi dari angkutan online ?. Jangan-jangan pemerintah di sini atau wali kota dapat upeti dari perusahaan berbasis online,” ungkap salah seorang peserta aksi.

Dari hasil pertemuan antara Sekda, Kadishub, Organda, Kepolisian dan Perwakilan Pokja Angkot tiap jalur menghasilkan beberapa poin, di antaranya, Pemerintah dan pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap angkutan berbasis online (roda empat) jika masih terus beroperasi setelah batas waktu yang ditentukan dari surat yang dilayangkan untuk pemberhentian tepatnya tanggal 24 Januari 2018. Termasuk bagi roda dua (gojek) karena tidak adanya aturan yang mengatur kegiatan operasinya. Tim

Berita Terkait