Kabupaten, Wartatasik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan dua pelaku obat Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi mengutarakan, dua tersnagka yakni Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah singaparna.
“Saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan yakni Tramadol dan hexymer,” katanya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Jumat 11 Agustus 2023.
Keduanya lanjut Kasat, mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan lempar, yang pesan melalui online. “Sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan melalui online,” kata Yayu.
Dari kedua pelaku tambahnya, berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.
“Mereka dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.” tandasnya. Ndhie