Kota, Wartatasik.com – Tim Kuasa Hukum Feriyawansyah. SH., MH., Cpcle dan Fitriadi, SH., MH., dari Kantor Hukum Feriyawansyah. SH., MH., & Associates bersama perwakilan para pedagang pasar Indihiang, Zain Muhammad selaku Ketua Himpunan Pasar menuju Polres Resort Tasikmalaya, Senin (25/01/2021).
Kedatangannya tersebut adalah membuat laporan resmi terkait adanya dugaan pungli yang terjadi diwilayah Pasar Indhiang yang mana pelaku melakukan dengan cara mengeluarkan karcis retribusi Kota Tasikmalaya.
“Ya, karcis retribusi tersebut bukan diperuntukkan untuk pasar Indihiang, maka melalui Ketua Himpunan Pasar Indhiang mewakili para pedagang pasar membuat Laporan Polisi dengan Nomor: B/23/I/2021/JBR/RES TSM KOTA,” ujar tim kuasa hukum, Feriyawansyah.
Ia menambahkan, mereka diduga telah melakukan pemerasan dengan cara mengambil retribusi kepada para pedagang tanpa ijin pemerintah setempat sedangkan terlapor yang kita laporkan berinisial UK dan DZ.
Pihaknya menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan sejak Oktober 2018 s/d Juni 2020, dan hal tersebut dilakukan secara rutin.
“Untuk itu korban meminta dengan cara meminta pendampingan hukum meminta keadilan agar pelaku dapat diperiksa dan diproses secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Kesatuan RI,” tegasnya.
Dan laporannya itu telah diterima lanjutnya, terlapor diduga dikenakan pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP, “Berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang,” ucapnya.
“Dan korban berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sampai tuntas,” pungkasnya. Suslia