Kota, Wartatasik.com – Maraknya pembangunan menara telekomunikasi ilegal (tidak berizin) bakal menjadi sumber polemik di Kota Tasikmalaya. Tentunya, persoalan ini perlu disikapi serius oleh pemerintahan daerah.
LSM Solidaritas Pemuda Tunas Tasikmalaya (Sipatutat) menyoroti salah satunya menara telekomunikasi diatas gedung (rooftop) yang berada di jalan Sutisna Senjaya (sutsen), tepatnya dekat Bank BTN yang sudah berdiri kurang lebih tiga tahun tanpa mengantongi ijin.
Ketua harian LSM Sipatutas Iwan Supriadi mengatakan, jika temuan ini dibiarkan tanpa tindakan serius, akan manjadi preseden buruk bagi Pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Iwok ini menyebut, fungsi pengawasan dan pengendalian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak berjalan secara efektif dan terkesan adanya pembiaran.
“Artinya marwah Pemerintahan Kota Tasikmalaya menjadi taruhan, ketika persoalan ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan dan solusi,” tegasnya.
Lantaran itu kata ia, pihaknya mendorong kepada Pemerintahan Kota Tasikmalaya untuk melakukan upaya penindakan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untjk menindak tegas berdirinya menara rooftop tersebut agar ada efek jera bagi oknum penyedia menara telekomunikasi,” pungkas Iwok. Asron.