Buton, Wartatasik.com – Sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Buton Utara, Dito Oktoviadi akan mendorong temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dengan nomor LHP 26.A/LHP/XIX.05/2022 tanggal 19 Mei 2022 atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Buton Utara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut terdapat rincian pembayaran insentif dokter umum dan dokter gigi yang tidak didukung dengan dasar peraturan yang jelas.
Dito mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (Pengurus Rumah Besar LSM Trinusa), “Kami akan mendorong kasus ini di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara Jl. A Yani No 4 Kendari Sultra, Pondambea, Kadia, Kendari City, South East Sulawesi,” ungkapnya, Rabu (18/10/2023).
“Pasalnya nilai selisih mencapai Rp735.820.000 dari nilai realisasi Rp1.812.440.00 dan nilai dalam peraturan yang berlaku besaran TTP yang di terima Rp1.076.620.000,” tambahnya.
Terangngnya, terdapat 19 dokter yang menerima selisih lebih dengan nilai variatif, “Dengan demikian kami menduga adanya praktek-praktek gratifikasi dan korupsi sebagai tindakan melawan hukum yang terdapat di dinas kesehatan Kabupaten Buton Utara,” tegasnya.
“Kami mencoba ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kalau belum ada kejelasan, maka kami akan mengadakan aksi besar-besaran di Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Pengurus Rumah Besar Trinusa sehingga dapat ditangani dengan jelas perkara ini,” pungkasnya tegas. MF.