Kota, Wartatasik.com – Diikuti oleh sejumlah OPD penghasil retribusi, Bapenda Kota Tasik menggelar Pembinaan Pengelolaan Pendapatan dengan tema Pengelolaan Retribusi Daerah Pasca Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di Hotel Harmoni.
Dibuka oleh Pj. Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah dan tampil sebagai pemateri, Bapenda juga melibatkan Bagian Hukum dan Inspektorat.
Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya, Hadi Riaddy menegaskan bahwa kegiatan pembinaan ini dilakukan sesuai dengan amanat UU yang mengharuskan setiap daerah mengintegrasikan Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
“Melalui undang-undang ini, segala urusan pajak dan retribusi daerah harus satu Perda, saat ini setiap daerah sedang menyusun yang nantinya akan diberlakukan per tanggal 5 Januari 2024 mendatang,” jelas Hadi.
Disebutkannya, dalam proses penyusunan Perda khususnya untuk Kota Tasikmalaya terdapat senjumlah perubahan diantaranya berkaitan dengan jumlah retribusi yang tadinya 32 jenis menjadi 18 jenis retribusi,
Lanjutnya, dengan adanya perubahan tersebut, ada sebanyak 14 retribusi yang hilang dan tentunya bakal berpengaruh terhadap jumlah pendapatan daerah, sehingga Pemda dituntut untuk bisa mengantisipasi hilangnya potensi pendapatan.
“Pasca diberlakukannya Perda Januari nanti, kami bakal terus berupaya mengoptimalkan pendapatan yang ada, lalu menggali potensi-potensi baru, meningkatkan pelayanan termasuk memperluas akses dengan sistem digitalisasi,” tandasnya. Asron