Kab, Wartatasik.com – Pelanggan listrik di wilayah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya masih banyak yang membayar tagihan melewati batas tanggal 20 tiap bulannya.
Hal itu dituturkan Dedi Rohendi salah satu petugas Biller PT PLN ULP Rajapolah UP3 Tasikmalaya saat diwawancara Wartatasik.com, Rabu (02/10/2019).
Dikatakan Dedi, selama training tiga bulan dirinya harus kejar target untuk penagihan piutang PLN terhadap pelanggan yang melewati batas bayar yang melebihi tanggal 20 setiap bulannya.
“Masa training saya dari bulan Oktober sampai Desember 2019 dan untuk seluruh petugas biller dituntut menunjukan kinerja yang bagus terutama kinerja pengendalian piutang,” ungkapnya.
Namun karena berbagai faktor, pelanggan masih banyak yang telat bayar listrik bahkan membiasakan di dua bulankan.
Padahal berdasarkan aturan yang ada di PLN, jika pelanggan bayar melebihi tanggal 20 akan dikenakan sangsi berupa denda dan pemutusan sementara sambungan listrik.
“Saya berharap kepada semua pelanggan agar dapat membayar listrik maksimal tanggal 20 agar terhindar dari denda dan pemutusan sementara sambungan listrik,” pungkasnya. Wan.K