Kabupaten, Wartatasik.com – Pembangunan tower di RT 04 RW 01 Desa Tawang Banteng Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya berbuntut hukum.
Bahkan warga yang terdampak radius Tower Tawang Banteng akan melaporkan pembangunan tower tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Apih, pemilik lahan yang terkena dampak radius mengatakan, administrasi pembangunan tower tersebut diduga cacat hukum, karena masih ada warga terdampak yang tidak mengizinkan tower tersebut dibangun.
“Iya, sudah ke PTUN kan, terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai cacat hukum,” katanya, Rabu (20/01/2021).
Diakuinya, setelah di cek ke dinas DPMPTSP Kabupten Tasikmalaya, tidak ada tanda terima dari dinas terkait pembuatan izin pembangunan tower tersebut.
Apih menduga ada oknum pegawai yang bermain dalam pengeluaran izin tower tersebut.
Klik berita terkait >>>
Polemik Pembangunan Tower Berbuntut Hukum atas Laporan Ancaman hingga PTUN
“Ini diduga ada main belakang antara perusahaan dan pihak dinas. Dan kami tahu siapa orangnya. Tapi nanti sajalah kita bertemu di PTUN,” tambahnya.
Ditemui Wartawan, Kepala Dinas DPMPTSP, H Nana Heryana, mengatakan no comment terkait akan di PTUN kan tower di Tawang Banteng itu. “Soal itu, saya tak berkomentar saja,” tutur Nana, Kamis, (21/01/2021).
Nana menyebutkan, dirinya tidak akan melarang maupun mengiyakan langkah warga untuk melaporkan ke PTUN terkait tower tersebut.
“Jika mengiyakan, takut dianggap saya mendukung masyarakat, jika menolak nanti dikiranya saya pro perusahaan,” imbuhnya.
Untuk adminitstrasi perizinan sudah memenuhi tegas Nana, ini permasalahan kompensasi saja, “Tentu ini urusan pengusaha dengan warga, bukan urusan kami” pungkasnya. Asron