Kab, Wartatasik.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, menerima laporan adanya anak dibawah umur yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Anak yang bernama Rahma ini sejak ia masih duduk di kelas lima sekolah dasar, dipasung selama tujuh tahun, di Kampung Ciherang Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong.
Hal itu lantaran perilaku sang anak tersebut dinilai mengkhawatirkan, sehingga orang tuanya memutuskan untuk memasung anaknya. Ironisnya, peristiwa pemasungan terhadap Rahma, luput dari perhatian pemerintah. Padahal pemasungan yang dialami Rahma sudah berlangsung cukup lama.
Mendapati kabar anak tersebut di pasung, tim yang di pimpin langsung Ketua KPAID Ato Rinanto, langsung meluncur ke lokasi. Setelah diskusi dengan orang tuanya, tim memutuskan membawa korban pasung untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Akibat sudah terlalu lama, tim KPAID cukup kesulitan saat hendak membuka kunci gembok yang menempel pada rantai pengikat kaki korban pasung. Bahkan, untuk bisa membukanya sampai harus menggunakan palu dan kapak.
Ketua KPAID Ato Rinanto mengaku menerima laporan bahwa ada anak dibawah umur yang mengalami ODGJ. Dalam laporan tersebut, bahwa anak ini sudah hampir tujuh tahun di pasung, terhitung sejak anak ini duduk di kelas lima sekolah dasar (SD), hingga saat ini.
“Namun setelah kami cek, kami verifikasi, ternyata anak tersebut sudah masuk kategori dewasa, karena sudah menginjak usia 19 tahun,” ucap Ato, Senin (15/03/2021).
Pihaknya kata ia, membawa serta tim ahli dari Yayasan Darul Ihsan kota Tasikmalaya untuk penanganan lebih lanjut, sebab selama ini KPAID sudah bekerjasama dengan pihak yayasan, khususnya jika mendapati kasus seperti ini.
“Terkait masalah ini, Kami akan koordinasi dengan instansi terkait, salah satunya dengan pihak Dinas Sosial,” ucap Ato.
Sementara itu, Ibu korban Pasung, Beti menceritakan awal mula anaknya menderita penyakit tersebut sejak anaknya pulang sekolah, saat itu, tetiba di rumah dia langsung teriak-teriak, kemudian malamnya setiap jam 12, kembali teriak-teriak lagi seperti orang ketakutan, langsung marah-marah, bahkan sampai merusak rumah.
“Karena khawatir atas prilakunya, kami terpaksa memasungnya, sudah hampir tujuh tahun. Ragam ikhtiar sudah kami coba, mulai berobat ke medis, dan pernah juga di rukiyah oleh ustadz, setelah di rukiyah dia langsung marah-marah,” jelas Beti.
Ia menyampaikan terimakasih kepada tim dari KPAID yang sudah mau mengambil anaknya, untuk mendapat perawatan, seraya berharap anaknya bisa sembuh.
“Dulu pihak desa dan kecamatan pernah datang kesini, hanya sebatas melakukan pendataan, dan hingga saat ini tidak ada tindaklanjut apapun,” ungkap Beti.
Sementara itu, Pimpinan Yayasan Darul Ihsan, H Maman menyampaikan, setelah nanti anak ini di evakuasi dan di bawa ke yayasan,” nanti kita rehabilitasi, kalau dalam bahasa Sunda di Syare’atan. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak KPAID bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” tandas Maman. Ndhie.