Dishub Gelar Musrenbang Sektoral Bidang Perhubungan, Nampak Hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Tasik

Dishub Gelar Musrenbang Sektoral Bidang Perhubungan, Nampak Hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Tasik | Asron

Kota, Wartatasik.com – Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Sektoral Bidang Perhubungan Tahun 2026 dengan tema “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Pelayanan Dasar untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat” Selasa, (04/2/2025).

Acara dihadiri dan dibuka langsung Plt. Asisten Daerah 3 Kota Tasikmalaya Maman R. Setiadi ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, A. Jamaludin,  Perwakilan Kepala Bapelitbangda, Perwakilan Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Tasikmalaya, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Plt. Asisten Daerah 3 Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa Musrenbang Sektoral merupakan penyelarasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang tingkat kecamatan.

“Rencana Pembangunan setiap Perangkat Daerah di Kota Tasikmalaya harus selaras atau bersinergi dengan dokumen rencana strategis perangkat daerah tahun 2023-2026,” paparnya.

Lanjutnya, Sektor Perhubungan harus menjadi pendorong pertumbuhan dan pemerataan Pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan tersedianya infrastruktur yang berkualitas, aman, nyaman, dan berkelanjutan serta transportasi sebagai urat nadi pertumbuhan ekonomi.

Selain itu Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki komitmen akan terus berusaha mewujudkan transportasi yang berkeselamatan bagi masyarakat melalui dinas PUTR dan dinas Perhubungan yang diwujudkan dalam program penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) melalui beberapa kegiatan diantaranya:

1. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota.
2. Pengelolaan terminal penumpang tipe C.
3. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembanguan fasilitas parkir.
4. Pengujian berkala kendaraan bermotor.
5. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota.
6. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.

Sementara, Ketua Komisi III, Anang Sapaat menyampaikan bahwa hal hal vital seperti PJU dan ATCS serta perlengkapan jalan harus benar benar diperhatikan.

“Terlebih penerangan jalan umum itu penting untuk membantu semua aktifitas warga di malam hari, dan dapat mengurangi aksi-aksi kriminil lainnya,” katanya.  Asron

Berita Terkait